Ancaman Said Iqbal, Jutaan Buruh Kepung DPR dan DPRD Setiap Hari Seluruh Indonesia

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto JPNN

IDTODAY NEWS – DPR RI harus segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Jika tidak, maka ratusan hingga jutaan buruh akan melakukan aksi demo dan mogok nasional.

Pasalnya, mereka menilai, ada kemungkinan pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam UU 13/2003.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

Itu setelah Said Iqbal mencermati pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dibahas pada 25-26 September kemarin.

Iqbal bersama KSPSI AGN dan 32 federasi lain meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

Baca Juga  Dicecar Anggota DPRD Tangsel Soal Isu SARA, Ini Jawaban Lurah Benda Baru

Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.

“Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU 13/2003, mari kita dialog untuk dimasukkan dalam omnibus law,” ujar Said Iqbal.

Buruh menilai, kata Iqbal, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan seperti sistem kejar tayang dan dipaksakan oleh Pemerinth dan DPR.

“Di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020,” tuturnya.

Baca Juga  Menag Fachrul Razi: Radikalisme Masuk Masjid Lewat Anak Good Looking Hingga Hafiz!

Bila dalam beberapa hari ke depan masih dilakukan pembahasan pasal demi pasal yang tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh, KSPI, KSPSI, AGN dan 32 federasi lainnya akan menggelar aksi besar-besaran.

“Ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh (akan demo) sesuai dengan mekanisme konstitusi,” ujarnya.

“Aksi ini akan dilakukan secara begelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Tidak menutup kemungkinan, para buruh juga akan melakukan mogok nasional.

“Kami juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” katanya.

Baca Juga  Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana

Dalam aksinya, berbagai elemen masyarakat juga akan bergabung dengan para buruh, mulai dari mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, pegiat lingkungan hidup, penggiat HAM dan lain-lain.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi sejumlah fraksi di DPR RI yang meminta agar draft RUU Cipta Kerja dikembalikan ke UU 13/2003.

“Bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin masif,” pungkasnya.

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan