IDTODAY NEWS – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga harus disambut positif.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, Perpres 68/2021 bisa menjadi alat Presiden Jokowi untuk melakuan peninjauan ulang pada peraturan menteri yang sudah terbit.

“Keluarnya Perpres 68/2021 ini juga menjadi batu pijakan untuk melakukan “review” dengan memeriksa permen-permen yang ada,” ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).

Tinjau ulang itu, Arsul, untuk melihat sisi harmonisasi dan sinkronisasi antara satu Permen dengan Permen lainnya dari kementerian yang berbeda-beda.

Diharapkan, lanjut Wakil Ketua Umum PPP ini, setelah dilakukan tinjau ulang dapat dipastikan setiap peraturan menteri tidak saling tumpang tindih.

“Ada tidak yang overlapping atau tumpang tindih satu sama lain terkait kewenangan dan konten aturannya,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan