Azis Syamsuddin Klaim Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial Tak Pernah Cerita Kasus Hukumnya

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam siaran langsung sidang lanjutan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 26 Juli/Repro

IDTODAY NEWS – Keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, dijawab Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7).

Azis yang hadir secara virtual dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif, dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, JPU KPK menggali pengetahuan Azis terkait perkenalan Syahrial dengan Stepanus Robinson Pattuju (SRP) selaku mantan penyidik KPK yang juga tersangka dalam perkara inil.

Akan tetapi, Azis kerap kali menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bagaimana hubungan antara Syahrial dengan Robin. Tapi ia mengaku mengenal Robin setelah dikenalkan oleh temannya yang juga sebagai Polisi bernama Agus.

“Saya mengira ini temannya Pak Agus, tentu dia punya teman Polisi juga,” ujar Azis.

Selain itu, Azis juga ditanya soal perkara suap yang menjerat Syahrial dan Robin. Namun ia mengaku baru mengetahui Syahrial tersandung kasus korupsi saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.

“Saya tahu kasus ini setelah di BAP penyidik. Pak Syahrial sendiri tidak pernah cerita soal kasus hukumnya kepada saya,” katanya.

Tak hanya itu, Azis juga mengklaim kehadiran Robin di rumah dinasnya baru ia ketahui setelah berpapasan. Sementara hadirnya Syahrial di rumah dinasnya berkaitan dengan urusan rapat terkait Partai Golkar.

Baca Juga  Peduli Bencana, Fraksi PKS DPR RI Potong Gaji

“Robin hadir dan saat itu saya hanya melambaikan tangan dan mempersilakan dia minum dan makan. Tapi tidak sempat ngobrol karena banyak rapat saya saat itu,” pungkas Azis.

Dalam perkara ini berdasarkan surat dakwaan Syahrial, Robin sapaan akrab Stepanus Robinson Pattuju diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial dengan maksud supaya Robin mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Yakni dilakukan secara transfer sejumlah Rp 1.475.000.000 yang dilakukan sendiri oleh Syahrial dan dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan hang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga  Hasil Investigasi Ombudsman Jelang Pilkada, 22 KPUD Belum Distribusikan APD

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah makan Warung Kopo Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan