Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi

Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

IDTODAY NEWS – Sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menemui babak baru.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima atas KPU.

Pengajuan banding itu dilakukan pada Jumat (10/3/2023).

Saat mengajukan banding, KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding,” kata Andi.

“Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Batas akhir (pengajuan banding) sampai 16 Maret, hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” lanjutnya.

Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu.

Prima sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Pertanyakan kompetensi PN Jakpus

Dalam kesempatan itu, Andi Krisna mengungkapkan garis besar memori banding yang secara resmi dilayangkan oleh KPU.

“Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Andi kepada wartawan.

“Kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan (ulang) 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebih seperti itu,” imbuhnya.

Baca Juga  Kisah Gedih, Opang Yang Hanya Bisa Menyaksikan Pembagian Bantuan Sosial Tunai

Andi juga menyebutkan bahwa memori banding ini turut memuat argumentasi yang diperoleh dari hasil diskusi bersama para pakar hukum yang digelar pada Kamis (9/3/2023).

Beberapa argumen banding yang disebutkan Andi tadi sebelumnya sudah pernah disampaikan KPU RI ke majelis hakim PN Jakpus, melalui eksepsi mereka.

Dalam eksepsi itu, KPU RI menegaskan bahwa desain penegakan hukum pemilu seharusnya bukan ranah perdata di peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus.

Sebab, merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur bahwa pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bukti keseriusan KPU

Usai resmi melayangkan banding, KPU RI mengeklaim bahwa pengajuan itu merupakan bentuk keseriusan mereka menjalani proses hukum.

Sebab sebelumnya, anggapan mengenai ketidakseriusan KPU sempat mencuat.

“Banding yang dilakukan oleh KPU sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Prima (Partai Rakyat Adil Makmur),” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Jumat.

“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPU menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan melawan Prima di PN Jakpus.

Saat itu KPU merasa menjadi pihak yang terlibat langsung dalam masalah yang dihadapi Prima.

Sementara itu, Prima mengirim dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Prima siap hadapi gugatan

Pihak Prima sendiri menyatakan siap menghadapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPU RI.

Prima juga menyatakan siap apabila banding dinyatakan ditolak.

Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seprti saat kami masukan gugatan awal,” kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Jumat.

“Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi,” tambahnya.

Alif mengaku bahwa pihaknya juga tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh lembaga penyelenggara pemilu itu.

“Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang sudah digariskan undang-undang, kami harus menghargai itu,” ia menegaskan.

Di luar koridor hukum, Prima juga mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka apabila diizinkan ikut serta dalam Pemilu 2024.

Prima mengeklaim, gugatan perdata itu semula dilakukan hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, saat ini isu tersebut dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.

“Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut,” kata Alif.

Alif mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Prima sedang mendiskusikan upaya terbaik untuk masalah ini.

Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan agar proses hukum ini tidak berlarut-larut.

Pertimbangan untuk mencabut gugatan di PN Jakpus disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.

“Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024,” ungkapnya.

KPU tegaskan tak kompromi

Menanggapi hal itu, KPU RI menegaskan bahwa mereka hanya akan menempuh mekanisme hukum untuk meladeni gugatan Prima.

Mekanisme hukum dimaksud yakni sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ya kami sesuai dengan kompetensi yang diberikan undang-undang kepada kami,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Jumat.

Idham juga memastikan bahwa tidak ada komunikasi dengan Prima di luar konteks hukum.

Baca Juga  Banding Boleh Saja, Tahapan Pemilu Harus Terus Jalan

“Komunikasi kami, dalam konteks gugatan ini, semua komunikasi hukum. Komunikasi itu saat persidangan,” ia menambahkan.

Idham menjelaskan, pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan 23 partai politik tingkat nasional sebagai peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.

Lalu pada 30 Desember 2022, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik ke-24 peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 551 Tahun 2022, setelah proses mediasi sengketa kedua belah pihak disepakati oleh Bawaslu RI.

Idham menegaskan, daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU tak akan mungkin berubah tanpa perintah lembaga yang berwenang untuk itu.

Menurut Pasal 467 dan 471 UU Pemilu, lembaga-lembaga tersebut yaitu Bawaslu serta PTUN.

Ditanya apakah mungkin KPU RI bersedia berkompromi di luar koridor hukum agar Prima mencabut gugatan dan Prima ikut Pemilu 2024, Idham menegaskan bahwa hal itu tidak diatur dalam UU Pemilu.

Oleh karenanya, hal ini tak dapat dilakukan. Sementara itu, mekanisme hukum yang dimungkinkan oleh UU Pemilu semuanya sudah ditempuh Prima.

Di Bawaslu RI, mereka dinyatakan menang sengketa atas KPU pada 4 November 2022 dan diberikan kesempatan unggah data perbaikan verifikasi administrasi.

Namun, pada kesempatan kedua ini, mereka tetap dinyatakan KPU RI tidak lolos verifikasi administrasi.

Di PTUN, Prima 2 kali menggugat KPU RI dan minta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Gugatan yang dilayangkan pada 30 November 2022 oleh majelis hakim PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara itu, gugatan per tanggal 26 Desember 2022 dinyatakan ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

“Saya mau bertanya balik, dalam penyelesaian sengketa administrasi apakah ada mekanisme yang dimaksud (penyelesaian di luar hukum) yang diatur dalam UU Pemilu?” ucap eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan