IDTODAY NEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada Senin (28/12).
Ini merupakan pemeriksaan perdana imam besar FPI tersebut setelah ditetapkan tersangka pelanggaran kekarantinaan oleh Bareskrim.
“Hari ini kami fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
“Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” tutur mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Ini Usulan Mahfud MD soal Markaz Syariah FPI di Megamendung Bogor
Sumber: jpnn.com