Bawaslu Didesak Batalkan Keputusan KPU Mendiskualifikasi Paslon Di Pilkada Boven Digoel

Aliansi Pemuda Boven Digoel meminta Bawaslu menganulir putusan KPU RI yang mendiskualifikasi salah satu paslon di Pilkada Boven Digoel/RMOL

IDTODAY NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tidak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon kepala daerah di Boven Digoel menjelang pemilihan pada 9 Desember 2020.

Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel, Bernolfus Tingge mengatakan, langkah tegas itu harus diambil Bawaslu untuk mencegah semakin meluasnya kerusuhan massal di Boven Digoel, Papua.

Baca Juga  Merespon Usul IDI Usul Calon Kepala Daerah Jalani Tes Swab, KPU Ingin Revisi PKPU Nomor 6/2020

“Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik yang selama ini sudah ada,” kata Bernol dalam keterangan yang diterima Redaksi, Kamis (3/12).

Menurut Bernol, Bawaslu punya kewenangan dan bahkan berhak membatalkan keputusan KPU RI yang dinilainya tidak berdasar dan tanpa pertimbangkan risiko.

“Soal administratif yang jadi alasan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon tidak relevan lagi dibahas. Itu proses yang harus final saat verifikasi dan itu bukan pekerjaan sulit,” katanya.

Baca Juga  Tidak Hanya Polisi, BIN Harus Ikut Selidiki Motif Kebakaran Gedung Kejagung

Sementara itu, peneliti Formappi, Lucius Karus menambahkan, mendiskualifikasi calon hanya beberapa hari menjelang pemilihan, telah melanggar prinsip keadilan dalam UU Pilkada. Apalagi paslon yang didiskualifikasi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan gugatan.

“Jadi KPU sengaja memilih waktu yang mepet untuk mendiskualifikasi calon agar tidak punya ruang mencari keadilan. Apalagi proses gugatan itu butuh waktu yang panjang dengan jarak Papua-Jakarta yang jauh,” kata Lucius.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan