Beredar Surat Telegram Kapolri, FPI Dilarang Beraktivitas

Aparat kepolisian mengamankan bendera bergambar HRS saat unjuk rasa 1812 Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Saat ini beredar Surat Telegram Rahasia Kapolri yang menyebutkan bahwa FPI dilarang beraktivitas di Indonesia. (ilustrasi)(Foto: Republika/Thoudy Badai)

IDTODAY NEWS – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial.

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.

Baca Juga  Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Jika Ditahan

“Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).

Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Kemudian, di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  FPI Jateng Siap Taati Komando Pusat Soal Front Persatuan Islam

Baca Juga: Abdul Mu’ti Tolak Kursi Wamendikbud, Din Syamsuddin Acungkan Jempol!

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan