FPI Jateng Siap Taati Komando Pusat Soal Front Persatuan Islam

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (Ilustrasi)(Foto: Antara/Reno Esnir)

IDTODAY NEWS – Sejumlah pentolan FPI (Front Pembela Islam) mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam, usai aktivitas FPI dilarang pemerintah. FPI Jawa Tengah (Jateng) siap mengikuti komando ataupun arahan dari pimpinan mereka di pusat.

“Apa komando DPP kami mesti sami’naa wa ato’naa,” kata Ketua FPI Jateng Syihabudin kepada wartawan lewat pesan singkat, Rabu (30/12/2020) malam.

Syihabudin sebelumnya juga bicara soal aktivitas maupun penggunaan atribut FPI dilarang pemerintah. Syihabudin menyebut pembubaran FPI itu bukan masalah karena bisa didirikan lagi.

“Orang-orang FPI sudah terbiasa berjuang jadi tidak bingung, dibubarkan ya silahkan, nanti kan ganti rezim tinggal mendirikan lagi. Sekarang kan tetap berjuang seperti biasa menegakkan syariat Islam di bumi tercinta ini. Pengajian-pengajian tetap walaupun tidak pakai label FPI, artinya tidak ada susahnya,” ujar Syihabudin.

Untuk diketahui, FPI mengeluarkan siaran pers tertulis soal deklarasi Front Persatuan Islam. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman yang sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12).

Baca Juga  FPI Sulsel: Habib Rizieq Akan Berdakwah di Makassar

Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Sebelumnya, FPI resmi dilarang oleh pemerintah. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

Baca Juga  Kapolda: Demo Umumnya Kondusif Walaupun Ada Sedikit Lempar-lemparan

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Baca Juga: Anies Baswedan Gubernur Terpopuler dan Tervokal di 2020, Disusul Ridwan Kamil

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan