Berita Terbaru: Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Elite Golkar Penasaran Siapa Otaknya

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi mulai pukul 19.10 WIB. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Penyebab kebakaran hebat yang beberapa waktu lalu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Hasilnya sampai sejuah ini diduga kuat adanya unsur pidana atau kesengajaan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah mengumumkan motif dari pembakaran tersebut.

“Saya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepolisian yang sudah berkerja cepat dalam mengungkap motif pembakaran tersebut,” ujar Supriansa kepada JawaPos.com, Kamis (17/9).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, saat ini tugas kepolisian adalah mencari orang yang diduga terlibat dalam pembakaran gedung Kejagung tersebut. Sehingga bisa menjadi titik terang dari kebakaran itu.

“Tugas polisi selanjutnya cari dan tangkap pelakunya kalau memang sengaja dibakar oleh orang. Siapa dalang atau otak utamanya juga harus bisa diungkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejagung RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.

Baca Juga  Bintang Emon Datang Lagi, Kali ini Sindir Gugatan UU Penyiaran, Rizal Ramli: Satire Top!

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan enam kali dan pemeriksaan laboratorium forensik. “Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi,” tegas Listyo.

Baca Juga  Polri Tak Tahan Tersangka Kebakaran Kejagung karena Jaminan Keluarga dan Atasan

Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka. Pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai potensial suspek akan dilakukan.

Nantinya, tersangka bisa dijerat dengan 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Dari dua pasal tersebut, tersangka bisa dipidana di atas 5 tahun penjara, atau maksimal penjara seumur hidup apabila ada unsur membahayakan nyawa orang lain dari kebakaran yang terjadi.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan