Boyamin Terheran-heran, yang Disidang Etik KPK dengan yang Dilaporkan Kok Beda

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Tribun Jabar

IDTODAY NEWS – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bingung pihak terperiksa sidang etik dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) UNJ berbeda dengan terlapor.

Boyamin mengaku, melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto, namun yang menjadi terperiksa justru pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal.

Demikian disampaikan Boyamin usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

“Itu saya juga baru tahu hari ini. Katanya setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewas KPK tertuju ke APZ (Aprizal), tapi aku tidak memperdalamnya,” kata dia.

Selain Boyamin, Dewas KPK juga memeriksa Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah turut mendampingi Aprizal dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Febri menyatakan, pemeriksaan terhadap Aprizal bukan merupakan kewenangan Dumas KPK, melainkan saat masih menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Aprizal hany melakukan proses pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Baca Juga  Bungkam Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Ingin Buktikan Gerindra Anti Korupsi

Febri meyakini, apa yang dilakukan Aprizal dalam mengumpulkan informasi sudah sesuai dengan prosedur.

Oleh karena itu, ia menilai seharusnya bukan Aprizal yang menjadi terperiksa.

“Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik. Yang disangkakan terkait kegiatan Dumas di Kemendikbud dan UNJ. Jadi, tidak ada urusan dengan informasi,” tegas Febri.

Febri mengharapkan, persidangan pelanggaran kode etik dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait laporan yang dilayangkan Boyamin.

Baca Juga  Kasus Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, KPK Panggil Ajudan Lili Pintauli Siregar

Dia pun meminta Dewan Pengawas KPK tidak ragu menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran lain.

“Kalau nanti ada fakta misalnya ada sejumlah pelanggaran lain bisa didalami lebih lanjut. Yang paling penting proses ini jadi perbaikan ke depan,” kata Febri.

Sementara itu, Karyoto enggan menanggapi mengenai materi pemeriksaan terhadap saat bersaksi di hadapan Dewan Pengawas.

Dia hanya membenarkan telah memberikan kesaksian.

“Iya, jadi saksi,” pungkas Karyoto.

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan