Kategori
Hukum

MAKI Laporkan Perusahaan Kertas ke Kejagung Terkait Dugaan Kasus Pengemplangan Pajak Rp1,7 T

IDTODAY NEWS – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan perusahaan produksi kertas berinisial PT IPL ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp1,7 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, pengemplangan pajak yang dilakukan PT IPL turut melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau hukum dari oknum pejabatnya,” kata Boyamin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan data yang dimiliki MAKI, kata Boyamin, PT IPL baru membayar sekitar Rp15 miliar dari total nilai kewajiban pajak yang mesti dibayar sebesar Rp1,7 triliun. Pembayaran sebesar Rp15 miliar ini dilakukan melakukan mekanisme penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Komisaris PT IPL berinisial DS.

Padahal, lanjut Boyamin, DS tidak memiliki saham di PT IPL. Menurutnya Ditjen Pajak semestinya juga melakukan penyanderaan terhadap Direktur Utama PT IPL beriinisial AT dan Direktur PT IPL berinisial WW.

“Wong 1,7 triliun kok masa cuma diselesaikan tanda kutip 15 miliar saja, tapi kan saya nggak bisa nuduh, semua itu biar Kejaksaan Agung yang mendalami,” tutur Boyamin.

“Mudah-mudahan dengan proses ini kita bisa semakin membuka apa yang terjadi di Kemenkeu khususnya di Ditjen Pajak adannya dugaan permain-permainan,” katanya.

Sumber: suara.com

Kategori
Hukum

KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin, MAKI: Pengalihan Isu Terkait Pemberhentian 56 Pegawai

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dijemput paksa oleh KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan bahwa pengumuman tersangka bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.

“Atas dijemputnya AZ oleh KPK karena memang niatnya pengumuman tersangka itu hari (kemarin), padahal dalam protap atau SOP atau style-nya Pak Firli Bahuri pimpinan KPK yang sekarang itu pengumuman tersangka adalah bersamaan dengan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (24/9).

“Jadi kalau tidak datang bagaimana ini diumumkan tersangka, karena paketnya diumumkan tersangka itu adalah dengan penahanan, maka ya diupayakan sebelum 1×24 jam artinya sebelum jam 12 malam harus didatangkan ke KPK, baik dijemput dengan baik-baik atau dijemput paksa,” jelasnya.

Azis Syamsuddin dijemput paksa setelah mengirim surat dan mengaku sedang melakukan isolasi mandiri. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Azis dalam kondisi negatif Covid-19.

Boyamin menilai penjemputan Azis tersebut sebagai prestasi untuk menutupi pemecatan 56 pegawai KPK pada 30 September nanti.

“Karena nanti tanggal 30 (September) itu pemecatan pegawai KPK 56 orang, maka harus ada prestasi hebat KPK untuk menutupi rencana penuntutan. Karena sampai detik ini kan banyak dukungan masyarakat untuk tidak memecat 56 pegawai itu,” katanya.

Boyamin memberikan apresiasi terhadap penangkapan Azis. Menurutnya, aksi ini juga bisa dinilai sebagai pengalihan isu terkait pemberhentian 56 pegawai KPK.

“Supaya nanti beritanya tidak buruk-buruk amat tanggal 30 maka ya harus didahului berita baik yaitu prestasi menangkap, menahan, Azis Syamsuddin. Ada sisi positifnya saya apresiasi, tapi ada sesuatu ini pengalihan isu berkaitan dengan rencana pemberhentian 56 pegawai KPK,” kata Boyamin.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

MAKI Temukan Masalah Penganggaran di MA, Pagu Beli Karpet Rp 9,4 Miliar Terpakai Rp 1 Miliar

IDTODAY NEWS – Kinerja Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sebab, ditemukan satu masalah yang terkait penganggaran pengadaan barang keperluan di institusi penegak hukum ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menemukan pagu anggaran MA dalam hal pengadaan karpet ruang kerja Ketua MA, ST Burhanuddin, jauh lebih tinggi dari yang direalisasikan.

“Memohon untuk melakukan perencanaan belanja yang baik, termasuk pagu anggaran yang tidak berlebihan sebagaimana proyek karpet pagu Rp 9,4 miliar tapi yang terpakai hanya Rp 1 miliar sehingga sisa Rp 8,4 miliar,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu dini hari (28/8).

Boyamin menyayangkan kinerja MA dalam kasus ini. Sebab menurutnya, anggaran sisa sebesar Rp 8,4 miliar seharusnya bisa dipakai untuk keperluan yang lebih penting di saat situasi sedang dalam masa pandemi Covid-19.

Karena itu, dia menyarankan agar MA bisa memperbaiki penyusunan anggaran yang lebih akurat dan baik lagi untuk periode Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selanjutnya.

“Mohon untuk tidak terulang lagi proyek-proyek yang terkesan mewah, karena MA adalah simbol dan keadilan sehingga diperlukan teladan untuk sederhana, sebagai perwujudan empati kepada kesejahteraan rakyat yang belum terwujud,” tandas Boyamin.

Sumber: rmol.id

Kategori
Hukum

KPK Bingung Cari Harun Masiku, MAKI: Sampai Kapan, Sampai Rakyat Lupa?

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah sangat bernafsu untuk segera menangkap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku. Namun, KPK juga bingung karena sudah setahun lebih pandemi melanda. Itulah yang menjadi kendala penangkapan pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sejak Januari 2020.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar KPK bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku. “Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluwarsa 16 tahun lagi?” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Rabu (25/8).

Masa daluwarsa dalam tindak pidana perkara korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.

Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Boyamin atas ucapan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8). Melalui jumpa pers tersebut, Karyoto menyatakan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku. Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.

“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal sebagai wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.

Bahkan, ia juga menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku, sehingga kasus Harun Masiku dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.

“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.

Pada pemberitaan sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Amur Chandra menyatakan bahwa alasan nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol diakibatkan oleh keinginan penyidik KPK dan kepolisian untuk mempercepat proses pencekalan Harun Masiku.

Amur mengatakan, terdapat prosedur yang lebih panjang apabila menginginkan nama Harun Masiku dipublikasi di web Interpol. Menjalani prosedur tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pencekalan.

Selain itu, penyidik juga ingin ada kerahasiaan guna menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Sumber: indonesiainside.id

Kategori
Politik

Arteria Dahlan Bakal Hadapi Gugatan MAKI dkk Terhadap Puan!

IDTODAY NEWS – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke PTUN Jakarta menyangkut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengaku dirinya bakal menghadapi gugatan tersebut.

“Pada prinsipnya kita menghormati gugatan yang sudah diajukan ke PTUN,” kata Arteria kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Arteria Dahlan mengatakan DPR akan membentuk tim menghadapi gugatan MAKI dkk. Arteria meyakini apa yang sudah dikerjakan DPR terkait seleksi calon anggota BPK sudah sesuai koridor hukum.

“Tentunya kami akan mempersiapkan diri dan melakukan pencermatan serta menghadapi proses gugatan ini dengan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya, dan sekeras-kerasnya, satu dan lain hanya untuk memastikan bahwa hal-hal yang sudah dikerjakan oleh DPR tersebut ya memang sudah sesuai menurut hukum,” ujarnya.

Langkah MAKI dkk menggugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta menurut Arteria sudah tepat. Arteria memilih beradu argumen di PTUN daripada ribut di ruang publik.

“Inikan langkah yang tepat dan kanal konstitusional yang harus ditempuh, lebih baik seperti ini ketimbang kita ribut di ruang publik. Begitu saja,” ucapnya.

Ketika ditanyakan siapa yang akan menghadapi gugatan MAKI dkk terhadap Puan, Arteria menjawab dirinya bakal menghadapi gugatan tersebut. Arteria mengaku dirinya yang kerap menghadapi gugatan terhadap DPR RI.

“Saya biasanya kan (yang menghadapi gugatan terhadap DPR), biasanya saya, kuasa DPR saya. Semua gugatan DPR itu saya yang menghadapi, gugatan PTUN, gugatan perdata,” sebut Arteria.

“Enggak usah ditunjuk (hadapi gugatan), sudah pasti ditunjuk, semua gugatan di DPR kan saya, lihat saja itu kuasanya,” imbuhnya

MAKI dan LP3HI sebelumnya resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta. Puan digugat menyangkut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

“Gugatan ke PTUN sudah resmi didaftarkan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (10/9).

Gugatan MAKI dan LP3HI telah terdaftar di laman resmi PTUN Jakarta. Gugatan ini bernomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Boyamin mengatakan Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 nama.

Ada 2 nama calon anggota BPK yang menurut Boyamin dipaksakan lolos, sehingga digugat. 2 nama tersebut yakni Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin yang diduga tidak memenuhi syarat.

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Gugatan Maki Ke Puan Maharani Dianggap Keliru

IDTODAY NEWS – Rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai keliru. Sebab, surat Ketua DPR tersebut belum bisa menjadi obyek Tata Usaha Negara (TUN).

“Surat DPR belum bisa jadi obyek sengketa TUN, karena belum final dan mengikat, dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual,” kata pengamat hukum yang juga mantan Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Irfan Fahmi, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8).

Terlebih, ujar Irfan, surat Ketua DPR yang akan dijadikan dasar gugat MAKI hanyalah surat pemberitahuan, bukan surat keputusan.

“PTUN itu kan hanya mengadili semua keputusan Tata Usaha Negara yang sifatnya beschikking (keputusan), kalau baru surat pemberitahuan ya tidak bisa. Sangat keliru itu,” kata Irfan.

Surat yang menjadi dasar rencana gugatan MAKI adalah Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

“Perihal suratnya saja tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK, yang artinya itu surat penyampaian informasi atau pemberitahuan, bukan keputusan,” kata Irfan.

Menurut Irfan, kalau akhirnya gugatan itu tetap dilayangkan, PTUN tetap akan menerima berkas gugatan, tapi tidak mudah begitu saja gugatan akan diperiksa pokok perkaranya. Karena ada tahap pemeriksaan pendahuluan yang akan menilai aspek formalitas dari gugatan TUN. Akan diuji terlebih dahulu apakah obyek gugatan merupakan keputusan TUN. Apakah penggugat dirugikan akibat keputusan TUN tersebut.

“Saya yakin PTUN akan menolak gugatan TUN oleh MAKI di tahap pemeriksaan pendahuluan, karena memang bukan wewenang PTUN,” ujar Irfan, yang juga dosen pengajar hukum acara PTUN di Fakultas Hukum Unpam Tangsel.

Surat Ketua DPR RI kepada Pimpinan DPD RI sesuai amanat Pasal 14 UU 15/2006 tentang BPK bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Adapun Tata Tertib DPR mengatur teknis pemberitahuan seleksi anggota BPK oleh Pimpinan DPR ke Pimpinan DPD sebagai bahan DPD untuk memberi pertimbangan.

Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK pada September 2021. Pemilihan tersebut dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Prof Dr Bahrullah Akbar yang merupakan anggota V BPK. Artinya dari 16 nama calon yang disampaikan dalam surat Ketua DPR RI hanya akan disetujui satu orang oleh DPR.

Sumber: rmol.id

Kategori
Hukum

Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Ini Kata MAKI

IDTODAY NEWS – Meskipun telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” ujar Boyamin dalam acara Mata Najwa ditulis Kamis (5/8/2021).

Ia pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.

“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” ujar Boyamin.

Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” katanya.

“Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.

“Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji,” ujarnya.

Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan.

Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.

Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi “Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Ia menyebut bahwa jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,” ujar Leonard, pada Rabu 16 Juni 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Sumber: suara.com