IDTODAY NEWS – Kemiripan kasus Perusahaan Asuransi PT Jiwasraya dengan dana talangan Bank Century yang merugikan keuangan negara hingga Rp 7,4 triliun hanya terletak pada niat oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Niatan buruknya (mens rea) sama. Niat untuk melakukan pelanggaran hukum,” ujar anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).

Baca Juga  Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan 6 Laskar

Untuk penanganannya, kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tentu berbeda. Hal itu lantaran Bank Century adalah perusahaan swasta, sedangkan Jiwasraya perusahaan plat merah.

Dia lantas mengurai bahwa penyakit Jiwasraya sudah sangat kronis. Katanya, ada persekongkolan hebat yang membuka BUMN ini merugi puluhan triliun sejak 2008.

“Perusahaan ini seperti dipelihara sebagai instrumen pembobolan keuangan negara. Langkah-langkah tegas dan adil yang dilakukan kejaksaan harus kita dorong,” sambung Hendrawan.

Baca Juga  Jika Yakin Bersih, Herman Herry Dan Ihsan Yunus Ditantang Berani Datang Ke KPK

Sementara penyelesaian kasus Jiwasraya harus UU 40/2014 tentang Peransuransian. Ada sejumlah opsi yang diusulkan. Tapi kemudian yang paling mungkin adalah restrukturisasi dan bail-in (penyetoran modal pemegang saham).

“Itu sebabnya diusulkan PMN,” sambungnya.

“Sudah jelas (ditanggung pemerintah). Konsekuensi pemerintah sebagai pemegang saham. Namun karena ini menyangkut keuangan negara, maka harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel,” demikian Hendrawan.

Baca Juga  Demokrat Singgung Harun Masiku dan Kasus Bansos, PDIP: Yang Penting Persahabatan Terjaga

Sumber: rmol

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan