Dari 12 Tersangka Jual Beli Ginjal Lintas Negara, 10 rang Sindikat

12 tersangka jual beli ginjal jaringan lintas negara/RMOL

IDTODAY NEWS – Dalam pengungkapan kasus jual-beli ginjal jaringan internasional, Polisi tetapkan 12 orang tersangka. Mereka adalah MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan AH.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi usai menemukan suatu tempat di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (20/7).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut dari 12 orang tersangka 10 orang diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Adapun H alias Hanif yang menjadi koordinator secara keseluruhan dengan peran menjadi koordinator pengendali semua kegiatan di Kamboja mengatur semua pembiayan akomodasi dan operasional calon pendonor, penerima uang langsung, dari rumah sakit di Kamboja dan memberikan uang kompensasi bagi pendonor ginjal.

“Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja,” ujar Hengki.

Hengki melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Sementara, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomodasi dan sebagainya.

Baca Juga  Bareskrim Tangkap Empat Anak di bawah Umur Penipu Kaesang Pangarep

Adapun dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH. Meski telah menangkap seluruh tersangka, Polri terus melakukan pengembangan.

“Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera,” ujar Hengki.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU RI 21/2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Polri Pastikan Istri Tahu Penyakit Ustadz Maaher At-Thuwailibi

 

Sumber: Rmol

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan