IDTODAY NEWS – Pendakwah Habib Bahar bin Smith menulis surat untuk mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Surat yang ditulis tangan diatas selembar kertas dengan tinta hitam tersebut ditulis Bahar di dalam Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Surat tersebut diposting oleh akun Twitter @SayyiidHaddaad, pada Kamis 11 Februari 2021.

“Surat Habib Bahar bin Smith dari LP GS ditujukan untuk gurunya IB Habib Rizieq Shihab dan Sahabatnya Habib Hanif Al athos. Semoga ALLAH senantiasa menjaga mereka semua dalam sehat afiyah,” tulis @SayyiidHaddaad.

Adapun isi surat habib bahar antara lain sebagai berikut:

“Wahai Imamku ya habibana Rizeq bin Syihab, maafkan anakmu ini yang tidak bisa apa dari balik dinginnya teralis besi anakmu ini mendoakan agar Allah memberikan kepada Habib kesehatan, kekuatan dan menghancurkan musuh-musuh yang mendzolimi habib,” tulisnya.

Baca Juga: Buzzer Disebut Tak Kejar Substansi Kritikan, Tapi Bunuh Karakter Orang

“Demi Allah mendidih darahku ketika mendengar habib ditahan. Habib teladanku, pedomanku, guruku ayahku dan aku akan selalu berada di barisan dan komando habib. Dari Anakmu Bahar bi Smith. Ayahku, ibuku keluargaku, nyawaku menjadi tebusan untuk selalu membela habib,” lanjutnya.

Surat ini ditandatangani, Bahar bi Smith di Lapas Gunung Sindur, Kamis 11 Februari 2021.

Bahar bin Smith ditangkap pada Selasa 19 Mei 2020 laluoleh Polda Jawa Barat terkait kasus penganiayaa pada tahun 2018.

Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.

Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Baca Juga  Komnas HAM Cek Mobil Laskar, Brigjen Andi Rian Langsung Ngomong Begini

Sementara untuk kasus Habib Rizieq, dia diduga melanggar protokol kesehatan terkait covid-19. Kini, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab dan lima lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Lima orang lainnya yakni Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus.

Baca Juga: Ajak Umat Baik Sangka, Wapres: Pemerintah Tidak Akan Mengambil Dana Wakaf

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan