Daya Serap Anggaran Rendah, Komitmen Pemda Tangani Covid-19 Dipertanyakan

Kemendagri mengungkapkan anggaran sebesar Rp274 triliun mengendap di daerah. Komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan pandemi Covid-19 dipertanyakan. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan anggaran sebesar Rp274 triliun mengendap di daerah. Komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan pandemi Covid-19 dipertanyakan

Direktur Eksekutif Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan ada tiga masalah klasik dalam pemerintahan daerah, yakni proporsi untuk birokrasi lebih besar dibandingkan belanja modal, serapan anggaran yang kurang optimal, dan kualitas laporan keuangan yang kurang baik. Menurutnya, masih ada daerah yang belum mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian.

Yang terakhir itu berkaitan dengan asas good government. Dia menilai keterlaluan jika pemda-pemda tidak bisa menyerap anggaran secara maksimal. Alasannya, sejak Maret-April, pemerintah pusat telah meminta pemda untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Besarannya yang harus disisihkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebanyak 35%.

“Refocusing itu ketiga bidang, yakni kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi. Kalau masih ada daerah daya serapnya itu bukan semata kinerja rendah, tapi komitmen daerah terhadap penanganan Covid-19 sangat rendah. Perintahnya jelas minimal 35%. Kalau komitmennya benar, itu angka dasar ditambah dengan yang lain, minimal banget sudah bisa 90% yang terserap,” ujarnya saat dihubungi SINDONews, Minggu malam (27/12/2020).

Rendahnya daya serap anggaran yang selalu muncul saban tahun selama 20 tahun ini merupakan masalah fundamental yang belum bisa dibereskan. Dengan jumlah yang cukup besar Rp274 triliun, tentu sulit untuk merealisasikan di tahun ini. Padahal, pandemi telah menghancurkan perekonomian masyarakat. Tentunya, masyarakat membutuhkan penanganan kesehatan yang prima mengingat sudah banyak korban jiwa karena terpapar Covid-19. “Secara administrasi belanja itu tutup buku pada 15 Desember, jadi tidak mungkin ada belanja besar. Ini tinggal untuk penyelesaian administrasi saja. Kita tingga lihat realisasi dari project bukan realisasi anggaran,” tuturnya.

Baca Juga  Corona Melonjak, Dokter Ini Ajak Jokowi Tobat: Apakah Ini Azab Tuhan karena Negara Penjarakan HRS?

April lalu, Kementerian Keuangan pernah memberikan peringatan kepada 381 pemda yang belum merealokasi anggaran untuk penanganan pandemi. Namun, Robert menjelaskan pemerintah pusat harus memperhatikan secara detail realokasi yang dilakukan pemda. Dikhawatirkan di atas kertas sudah, tapi realisasinya belum.

“Ini harus dilihat apa masalahnya? Kalau teknis, apa itu? (Misal) di lapangan sulit menyerap anggaran secara langsung. Atau memang masalah politis, yakni komitmen rendah. Kalau teknis, ini bisa jadi pembelajaran ke depan bagaimana strategis manajemen keuangan di masa pandemi. Belanja tetap terserap dan pihak ketiga menjalankan project di masa pandemi,” paparnya.

Baca Juga  Saiful Anam Curiga Covid-19 Jadi Legitimasi Rezim Jokowi Cari Utang Sebesar-besarnya

Pemerintah pusat, Kemendagri dan Kemenkeu, bisa memberikan sanksi kepada pemda yang serapan anggarannya rendah. Kemendagri bisa memberikan sanksi administrasi berupa teguran. Jika masih belum berubah, ada pembinaan khusus kepada kepala daerah. Sementera itu, Kemenkeu bisa menahan dana alokasi umum (DAU). Artinya DAU untuk tahun depan tidak berikan karena yang ada belum terpakai.

Penggunaan anggaran ini memang dilematis. Serapan rendah tentu masalah, jor-joran tidak jelas juga tidak benar. Robert mengungkapkan yang terpenting adalah akuntabilitas dan kualitas belanja yang baik. “Saya kira pemda bisa menjalankan kedua-duanya, optimal daya serapnya dan berkualitas sasaran programnya. Tinggal komitmen saja ke arah sana,” pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo-Sandiaga Merapat ke Jokowi, PKS Tetap Oposisi

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan