IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) ) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Politikus PDIP itu diduga mendapat ‘jatah’ Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. Ia pun telah ditetapkan tersangka dan Minggu dini hari tadi sudah menyerahkan diri ke KPK.
Kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan orang nomor satu di Kemensos itu, membuat publik menagih komitmen Ketua KPK Firli Bahuri soal ancaman hukuman mati.
Diketahu Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada pejabat negara agar tidak melakukan korupsi dana anggaran Covid-19, saat awal-awal mewabahnya virus corona di Indonesia.
Firli mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (29/4/2020).
Salah satu yang menagih ucapan purnawirawan jenderal polisi berpangkat Komjen itu adalah anggota DPR RI, Benny K Harman.