Dewas Menolak Tegas, KPK Bilang Belum Punya Mobil Dinas

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK (Foto: Pradita Utama/detikcom)

IDTODAY NEWS – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan anggaran untuk pembelian mobil dinas jabatan. Angkanya tak main-main, untuk 5 pimpinan KPK anggarannya Rp 5 miliar lebih.

Khusus untuk Ketua KPK Firli Bahuri disiapkan anggaran Rp 1,45 miliar. Sedangkan keempat wakilnya, yaitu Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, mendapatkan masing-masing Rp 1 miliar. Anggaran itu disiapkan untuk pembelian mobil dengan spesifikasi 3.500 cc.

Tak hanya untuk pimpinan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga mendapatkan anggaran mobil dinas jabatan masing-masing Rp 702 juta sehingga totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar.

Namun Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak pembelian mobil dinas itu. Sebab, Tumpak merasa selama ini sudah menerima tunjangan transportasi.

“Kalau sikap kami kami jelas kami sesuai dengan Perpres itu kami kan sudah mendapat tunjangan transport tiap bulan, tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil dinas itu jadi kami akan menolak, masa ada dobel, nggak boleh dobel. Jadi kami sudah dapat transpor, untuk apa lagi mobil dinas, jadi kami sepakat semua Dewas berlima itu menolak pemberian mobil dinas itu,” ujar Tumpak kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Menilik pada pernyataan Tumpak tersebut, diketahui tunjangan transportasi itu terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Pada Pasal 4 ayat 1 huruf b Perpres tersebut disebutkan tunjangan transportasi untuk Ketua Dewas sebesar Rp 29.546.000, sedangkan anggota Dewas sebesar Rp 27.330.000.

Baca Juga  Waduh, Sejumlah Pelajar SMP di Jambi Terkapar Usai Vaksinasi

Dewas telah tegas menolak pembelian mobil dinas jabatan itu. Lantas, bagaimana dengan pimpinan KPK?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut anggaran mobil dinas itu terdapat pada anggaran KPK 2021. Dia mengatakan rincian anggaran itu belum final.

“Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” ujar Ali.

“Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut. Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkum HAM. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP,” imbuhnya.

Baca Juga  Sebut Ada 30 Jenis Korupsi, Ketua KPK: KPK Tidak Mampu Melakukan Pemberantasan Seluruh

Ali juga menyatakan pimpinan KPK sampai saat ini belum memiliki mobil dinas jabatan. Namun mereka mendapatkan fasilitas yang sama seperti Dewas KPK mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil operasional kantor untuk kepentingan dinas.

“Pimpinan dan struktural hingga kini ini memakai kendaraan pribadi sampai kantor. Lalu jika ada kegiatan keluar kantor atau undangan memakai kendaraan operasional kantor. Jadi tidak ada mobil dinas jabatan baik pimpinan maupun struktural,” ucap Ali.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan