Dibahas Kilat, Formappi Sebut RUU Cipta Kerja Pesanan Pihak Tertentu

Ketua Formappi Lucius Karus di Matraman Raya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).(Foto: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

IDTODAY NEWS – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law yang dikebut pemerintah bersama DPR sarat pesanan.

Hal itu terlihat dari langkah Badan Legislasi DPR yang memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Tingkat I RUU tersebut ke rapat paripurna. Bahkan, keputusan itu diambil pada Sabtu (3/10/2020) malam atau malam minggu, yang biasanya dimanfaatkan oleh banyak orang untuk beristirahat.

Baca Juga  Prabowo Memilih Diam, Adi Prayitno: Ini Fenomena Akhlak Berkoalisi

“Gerudukan Baleg ini segera terlihat memprihatinkan karena kerja cepat mereka nampaknya bukan atas semangat yang konsisten untuk menghasilkan legislasi prioritas. Ini kerja yang nampaknya bisa terlihat super kilat karena atas nama pesanan tertentu,” kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Ia menduga, kerja cepat baleg hanya terjadi pada produk regulasi yang merupakan pesanan politik dari pihak tertentu. Sebab, kinerja pembahasan RUU ini, selain dikebut pada saat sebagian besar besar masyarakat berlibur, juga dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Siang dan malam, masa sidang maupun masa reses, bahkan untuk mengesahkan RUU di tingkat Baleg, mereka memanfaatkan malam nan romantis bagi para remaja yakni malam minggu,” kata dia.

Lucius pun menyesalkan kerja cepat DPR dan pemerintah pada kali ini. Sebab, di tengah situasi pandemi dimana pemerintah dan DPR seharusnya mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, justru memanfaatkannya untuk meloloskan pembahasa RUU yang substansinya dianggap oleh sebagian besar kalangan hanya menguntungkan salah satu pihak.

Baca Juga  Ketua DPR Minta Pemerintah Sampaikan Evaluasi PPKM Darurat Sebelum Diperpanjang

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan