IDTODAY NEWS – Mantan Sekretaris BUMN M Said Didu ikut bersuara terkait beredarnya Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam SE tersebut, Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN mengangkat lima orang staf ahli.

Lima staf ahli tersebut, pun mendapat honorarium yang cukup fantastis, yakni Rp50 juta per bulan.

Salah satu inisiator dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu pun mempertanyakan kebijakan Erick itu.

“BUMN sebagai “penampungan”?” tulisnya melalui @msaid_didu, Senin (7/9/2020).

Said Didu menilai, keputusan itu sebagai hal yang keliru.

Baca Juga  Lockdown Kementan Dibantah! Said Didu: Semoga tak ada Ide Berikan ‘Kalung’ di Gedung Kementan

“Komisaris dan Direksi memang bukan ahli?” tanyanya.

Dengan adanya SE Erick Thohir itu, Said Didu menyebut bakal ada seribu lebih tambahan jabatan staf ahli, termasuk di anak peruahaan.

“Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) stlh setelah komisaris untuk dibagi-bagi?” tulisnya.

Untuk itu, Said Didu pun meminta penjelasan terkait hal tersebut melalui akun Twitter Kementerian BUMN.

“Mohon konfirmasi dari @KemenBUMN,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dalam poin pertama di SE tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan mengangkat paling banyak lima staf ahli.

Baca Juga  Titik Awal Kehancuran Saat Penjilat Diberi Jabatan, Orang Pintar Dipinggirkan

Dengan catatat, tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Sedangkan nominal honorarium yang diterima staf ahli itu termuat dalam poin ke-3.

“Penghasilan yang diterima Staf Ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut,” demikian bunyi poin itu.

Selain itu, disebutkan pula bahwa staf ahli tersebut diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahil di perusahaan BUMN lainnya.

Baca Juga  Dekat Joe Biden, Jadi Tambahan Kekuatan JK Tentukan Pemenang Pilpres 2024

Juga sebagai diperbolehkan rangkap jabatan sebagai direksi/dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaannya.

Atau, boleh juga merangkap sebagai sekretaris komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaannya.

SE ini sekaligus menghapus SE BUMN No S-375/MBU.WK/2011 tertanggal 5 Desember 2011.

Juga SE BUMN No SE-04/MBU/09/2017 tertanggal 29 September 2017 tentang Larangan Memperkerjakan Staf Ahli, dan/atau Sejenisnya.

Di dalam SE tersebut, tertera tanda tangan Menteri BUMN Erick Thohir tertanggal 3 Agustus 2020.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan