Disebut Jadi Marbot di Malaysia, Interpol Indonesia Klaim Belum Terima Informasi Soal Keberadaan Harun Masiku

KPK ajak masyarakat buru Harun Masiku, netizen berkomentar sinis [instagram]

IDTODAY NEWS – Interpol Indonesia mengaku belum menerima informasi dari negara anggota Interpol terkait keberadaan buronan KPK, Harun Masiku. Hal itu disampaikan setelah munculnya kabar dugaan Harun berada di satu negara.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, keberadaan Harun Masiku pasti terdeteksi karena Polri sudah menyebarkan red notice atas nama yang bersangkutan ke negara anggota Interpol.

“Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi,” kata Ramadhan melansir dari ANTARA, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Ramadhan mengklaim belum ada satupun negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

“Interpol Indonesia belum menerima respons atau info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menanggapi kabar yang menyebut buron perkara suap Harun Masiku berada di Malaysia. Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDIP, dikabarkan menjadi marbot atau penjaga masjid di Malaysia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku lembaga antikorupsi belum mendapat informasi itu.

Baca Juga  Kasus Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksinasi Berhenti Sampai di Sini

“Nah itu informasi itu belum kami terima,” kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Alex lantas memastikan, KPK hingga saat ini masih terus melakukan pencarian kepada seluruh buronannya, termasuk Harun Masiku.

“Intinya semua DPO pasti akan kami cari. Satu per satu kan akhirnya bisa kami tangkap,” sebutnya.

Buron Tiga Tahun

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.

Baca Juga  Aksi 1812 Timbulkan Kerumunan, Anwar Abbas Sarankan HRS Jadi Tahanan Kota

Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Sumber: suara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan