Disuap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Tak Ditahan

Irjenpol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho S. Wibowo /VIVA

IDTODAY NEWS – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan dua tersangka kasus dugaan pidana korupsi terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra tidak ditahan oleh penyidik.

Kedua orang tersangka yang tidak ditahan yakni Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte. Tommy dan Irjen Napoleon serta Brigjen Prasetijo Utomo habis menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim pada Selasa, 25 Agustus 2020.

“Sesuai dengan kewenangan penyidik, untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Menurut dia, penyidik punya alasan dan pertimbangan tentunya kenapa tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentu kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan,” ujarnya.

Memang, kata Awi, penyidik berkesimpulan kalau dua orang tersangka yan tidak ditahan ini bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Sementara, Brigjen Prasetijo memang sudah ditahan dalam perkara lain yakni dugaan pemalsuan surat.

“Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan. Kalau tersangka satunya, PU memang ditahan terkait kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra,” jelas dia.

Baca Juga  KPK Buka Peluang Telisik 'Madam' di Kasus Bansos Corona Eks Mensos Juliari

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: viva

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan