IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak menampik slogan penegakan hukum di Indonesia yang menyebut bahwa semua sama di mata hukum.

Namun kenyataannya, kata dia, kesaq maan orang di mata hukum belum tentu sama di mata penegak hukum.

Hal tersebut bisa dibuktikan dengan kasus HRS dkk. Hanya kasus pelanggaran prokes beliau divonis sampai 4 tahun penjara.

“Kita sama di mata hukum belum tentu sama di mata penegak hukum,” sindir Aziz saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Perbedaan di mata penegak hukum itu, kata Aziz, bisa dilihat dari kasus korupsi Djoko Tjandra yang bisa rugikan negara hingga ratusan miliar.

Baca Juga  Penetapan Tersangka Politis, Haris Azhar Minta Habib Rizieq Tidak Usah Takut

Akan tetapi penegakan hukumnya, pelaku hanya divonis 3,5 tahun oleh pengadilan negara. Namun bila dibandingkan dengan kasus HRS sangatlah diskriminatif.

“Korupsi ratusan miliar merugikan negara, kabur, gratifikasi. Hanya divonis 3,5 tahun penjara. Katakan kondisi sesuai ajaran islam, (HRS) 4 tahun penjara. Bangganya jadi penegak hukum,” sindir Aziz.

Sebelumnya, pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) telah menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, HRS tetap divonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor.

Penolakan itu mengacu pada perkara Nomor 210 dikuatkan atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

“Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujarnya.

Selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga  Ketahuan, Dalang Kerusuhan UU Ciptaker Ada di Istana, Ini Orangnya

Binsar mengatakan, dalam sidang Senin pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.

Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” katanya.

“Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan