IDTODAY NEWS – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, 24 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra mengaku memberi suap kepada pejabat Polri. “Di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa tersangka JST. Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan,” kata Awi kepada media, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga  Polri Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Jelang Dilimpahkan ke Jaksa

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan banyak hal kepada Djoko Tjandra. Termasuk di antaranya adalah terkait dengan aliran dana dugaan suap untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dalam pengurusan penghapusan red notice.

“Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya. Yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu memberikan uang kepada para tersangka,” ujarnya, melansir Viva.

Akibat dihapusnya red notice terhadap Djoko Tjandra ini, dia bebas keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan di Keimigrasian.

Brigjen Prasetijo Utomo adalah sempat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri, sebelum dicopot akibat kasus ini. Begitu juga dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan