DKPP Perintahkan KPU Tindaklanjuti Putusan Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) menyerahkan petikan Keputusan Presiden kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan) disaksikan dua Komisioner KPU lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan Ilham Saputra (kanan) usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.(FOTO: ANTARA/GALIH PRADIPTA)

IDTODAY NEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan terkait pemberhentian Arief sebagai Ketua KPU atas dugaan pelanggaran etik.

Arief dinilai melanggar etik karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik untuk mengurus perkara pemberhentian Evi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang putusan, Rabu (13/1/2021).

Dalam kesempatan yang sama, anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, keputusan ini dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses persidangan.

DKPP juga memahami bahwa Arief memiliki hubungan emosional dengan Evi sebagai rekan kerja. Namun, Didik mengatakan, hubungan tersebut tidak boleh mematikan kode etik yang seharusnya dipegang teguh oleh komisioner.

“Karena di dalam diri teradu melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Didik.

Baca Juga  Tempat Hiburan Malam Banyak Yang Diam-diam Beroperasi, Zita Anjani: Tolong Hormati Aturan!

Menurut DKPP, Arief seharusnya tidak terjebak dalam perbuatan yang bersifat personal atau emosional yang menyeret lembaga.

Hal tersebut dianggap berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati Putusan DKPP Nomor 317 yang bersifat final dan mengikat.

Arief pun dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Arief diadukan ke DKPP oleh seorang warga bernama Jupri. Ia menggugat Arief dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Diberhentikan DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Pelanggaran

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan