IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut membela langkah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Untuk itu kepada buruh yang mengancam akan melaksanakan aksi mogok nasional dan demo massal 6-8 Oktober. Denny meminta hal itu sebaiknya tak dilakukan.
“UU cipta kerja sudah disahkan @DPR_RI. Mogok nasional hanya berdampak buruk pada perusahaan tempat anda kerja, dimana mereka juga sdg sengsara,” kata Denny di akun Twitternya, Senin (5/10/2020).
Denny meminta buruh tetap bekerja seperti biasanya. Sebab, jika melakukan aksi mogok bisa-bisa akan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Tetaplah bekerja, dan bersyukurlah bahwa perush anda masih ada. Anda akan nyesal ketika kena PHK krn perush anda tutup selamanya,” jelasnya.
Tak sampai di situ, Denny juga meminta buruh tidak mudah terprovokasi oleh pimpinan asosiasi pekerja atau politisi yang menolak adanya RUU Cipta Kerja tersebut.
“Percayalah, ketika anda di PHK krn perusahaan anda tutup, kemana akan mengadu? Ke para pimpinan buruh yg ngajak anda demo ? Mereka sdh sejahtera. Ke tokoh politik yg serukan mogok ? Mrk jg sejahtera. Anda sengsara sendirian, anak nangis minta makan, sdg mrk dapat nama..,” ungkapnya.
Diunggahan lainnya, Denny juga menyentil Partai Keadlilan Sejahtera (PKS) yang menolak penetapan RUU Cipta Kerja jadi UU.
“Ketika PKS menyatakan menolak UU Omnibus Law, disitu saya merasa bahwa UU itu sudah benar.. Terimakasih, PKS.. Kalian kompas yg sangat akurat,” pungkasnya.
Sumber: fajar