IDTODAY NEWS – Pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar), Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang PPKM.

Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menyarankan pedagang angkringan yang menggugat Jokowi mempelajari bantuan yang sudah diberikan pemerintah.

“Kami harap Pak Muhammad Aslam, pedagang angkringan yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan untuk UMKM nggak? Kalau belum, mohon dipelajari kriterianya, kalau sesuai langsung daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM domisilinya.

Yang tahap ketiga, sudah dianggarkan sebesar Rp 306 triliun, sudah cair,” kata Faldo kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Faldo mengatakan kebijakan yang telah diputuskan selalu punya dampak yang tidak diinginkan. Apalagi, kata Faldo, dalam situasi krisis, pasti setiap pilihan menjadi sulit.

“Namun yang terpenting, pemerintah selalu berupaya hadir pastikan, beban masyarakat dapat dikurangi. Pemerintah selalu berupaya masyarakat tidak sendirian untuk melewati ini. Paling tidak, per hari ini, trennya terus membaik dari pendekatan kebijakan yang sudah dipilih. Kita harus tetap waspada dan menjaga,” ujar Faldo.

Baca Juga  Lebih Milih Ambil Hikmahnya Daripada Benci, Anies Baswedan Ngaku Bersyukur Ditendang Presiden Jokowi

Tanggapi Gugatan Pedagang Angkringan ke Jokowi
Menyangkut Presiden Jokowi digugat pedagang angkringan, Faldo menaruh hormat atas gugatan tersebut. Faldo menyarankan kepada penggugat Jokowi, Muhammad Aslam, untuk juga mempelajari bantuan yang sudah dikucurkan pemerintah.

“Kami apresiasi langkah hukum yang dipilih setiap warga negara, apalagi dalam situasi seperti hari ini. Untuk menyampaikan keberatan, tentu lewat jalur hukum lebih baik. Setiap kita harus hindari kerumunan, apalagi yang tidak ada pengawasan. Intinya, kami apresiasi,” ucap Faldo.

Baca Juga  Peserta KLB Usulkan Jhoni Allen Marbun Jadi Sekjen Demokrat

“Saran kami, selain ke PTUN, jangan lupa pelajari kriteria-kriteria bantuan pemerintah juga, lapor ke dinas koperasi dan UMKM di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan