FPI Dilarang, PPP: Demi Menjaga Ketertiban Masyarakat

Amir Uskara (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

IDTODAY NEWS – Pemerintah resmi melarang kegiatan FPI dan penggunaan simbol FPI. PPP mendukung keputusan pemerintah selama tujuannya untuk ketertiban masyarakat.

“Kita mendukung pemerintah kalau itu tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat,” kata Waketum PPP demisioner, Amir Uskara, kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Amir menilai pemerintah memiliki pertimbangan untuk melarang FPI. Ia yakin pemerintah sudah memikirkan aspek positif dan negatif dari keputusan itu.

“Pemerintah tentu punya pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan, pertimbangan antara mudarat dan maslahat,” ujarnya.

Amir mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI. Terlebih, jika kegiatan yang dilarang bertentangan dengan perundang-undangan.

“Sepanjang yang dilarang adalah kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, kita harus mendukung termasuk upaya pemerintah melakukan penertiban untuk menjaga ketentraman dan keteraturan dalam masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Baca Juga  Kedubes Jerman Sambangi FPI, Munarman: Sudah Jadi Perhatian Internasional

Keputusan itu disebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Dianiaya, Polisi: Pelaku Bukan Hanya Habib Bahar

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan