Fraksi Nasdem MPR: Belum Ada Kajian Mendalam Terkait Amendemen UUD 1945

Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY NEWS – Ketua Fraksi Partai Nasdem di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Taufik Basari menegaskan belum ada kajian mendalam atas usulan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Taufik menegaskan, Fraksi Nasdem belum melihat adanya urgensi melakukan amendemen UUD 1945.

“Masih belum mendalamnya kajian mengenai usulan amendemen terbatas terkait dengan PPHN dan dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Taufik dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengakui, isu terkait amendemen terbatas sudah bergulir sejak lama, serta sudah ada sejumlah kajian dan diskusi dengan beberapa akademisi.

Kendati demikian, ia mengatakan, hasil kajian tersebut harus dilakukan uji kepada publik.

“Menurut saya hasil kajian terkait dengan amendemen terbatas ini pun tetap harus diuji publik, hasil kajiannya diuji publik dan kalau itu belum dilakukan berarti tahapan itu terlaksana,” ucapnya.

Selanjutnya, Taufik menyoroti tidak adanya pelibatan partisipasi publik yang masif terkait wacana amendemen terbatas ini.

Menurut dia, keterlibatan partisipasi publik yang masif merupakan syarat utama dalam mengubah hukum dasar yang fundamental atau amendemen UUD 1945.

Baca Juga  Ma'ruf Amin Sebut Tata Kelola Kesehatan Indonesia Lemah

“Tanpa itu maka gagasan ini hanya gagasan elite saja,” tegas Taufik.

Kemudian, Taufik menilai situasi pandemi Covid-19 saat ini menyulitkan uji publik terhadap hasil kajian amendemen terbatas dilakukan secara optimal.

“Jadi tiga alasan itulah yang membuat Fraksi Nasdem masih belum melihat urgensi terhadap amendemen Undang-Undang Dasar ’45,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyinggung isu amendemen UUD 1945 pada pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Baca Juga  Dukung Vaksinasi Berbayar, Ketua Banggar: Setiap Orang Boleh Berbisnis!

Adapun amendemen UUD 1945 dikhawatirkan memicu perubahan pasal-pasal seperti masa jabatan kepresidenan.

Namun, Bamsoet mengeklaim bahwa amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

“Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,” kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan