IDTODAY NEWS – Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) bisa terkena pasal penghinaan dan pencemaran nama baik atas rencana melaporkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ke polisi.

“Dilaporkan pakai pasal apa? pakai makar tidak mungkin karena tidak ada buktinya. Justru PPJNA 98 bisa terkena penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga  Sosok Gatot Gantikan Prabowo Sebagai Simbol Perlawanan

Elvan mengatakan, Gatot Nurmantyo juga tidak bisa dikenai UU ITE. “Tidak ada bukti yang bisa menjerat Gatot Nurmantyo dengan UU ITE,” paparnya.

Menurut Elvan, Bareskrim Mabes akan menolak laporan PPJNA 98. “Melaporkan Gatot Nurmantyo tidak ada dasar hukumnya. Mereka hanya cari panggung saja,” papar Elvan.

Sebelumnya Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda akan melaporkan Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI ke polisi. “Dalam waktu dekat kami segera laporkan Gatot Nurmatyo dan Presidium KAMI ke polisi,” ungkap Anto, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga  Kaleidoskop 2020: Anak dan Mantu Jokowi Moncer di Pilkada

Kata Anto, ada dugaan Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI melakukan makar terhadap pemerintahan Jokowi. “Kita sudah menyiapkan data-data maupun pernyataan Gatot Nurmantyo yang mengarah tindakan makar,” jelas mantan Ketua Umum Pusat Informasi & Jaringan Aksi Reformasi (Pijar) Indonesia ini.

Anto mengatakan, Gatot Nurmantyo dan KAMI telah membuat keributan di saat bangsa Indonesia menghadapi Covid-19. “Harusnya Gatot Nurmantyo dan KAMI membantu pemerintah dalam mengatasi Covid-19 bukan merecoki pemerintahan Jokowi,” papar Anto.

Baca Juga  Jokowi Kunker Besok, Setpres Tegaskan Tak Terkait Demo Depan Istana

Politikus PDIP Kapitra Ampera akan mendampingi PPJNA 98 jika organisasi yang diketuai Anto Kusumayuda itu melaporkan Gatot Nurmantyo ke polisi.

“Kami juga siap untuk mendampingi dan mengadvokasi, sepanjang diperlukan,” kata Kapitra dalam pernyataan wartawan, Jumat (18/9/2020).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan