IDTODAY NEWS – AllahwithIBHRS mengemuka di jagad Twitter setelah Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan. Sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Untuk MRS, yang bersangkutan tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Untuk lima tersangka lainnya kena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) dikutip dari Detik.com.

Kasus bermula ketika Habib Rizieq pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 yang disambut ribuan pengikutnya di bandara. Tak sampai di situ, Habib Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan menikahkan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut membuat kerumunan massa yang cukup masif dan sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Karena kegiatan tersebut, polisi langsung bergerak dan menyelidiki kerumunan massa itu. Bahkan Polisi mengundang klarifikasi sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta hingga panitia acara dan tamu undangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan