Jokowi Blunder Fatal, Prabowo Subianto Ikut Terseret

Foto ilustrasi: Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo, foto diambil sebelum pandemi COVID-19. (Biro Pers Setpres)

IDTODAY NEWS – Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar menjadi pejabat publik di Kementerian Pertahanan membuat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ikut terseret.

Pasalnya, dua tokoh yang diangkat, yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha, akan menjadi anak buah Prabowo di Kemenhan.

Tim Mawar sendiri merupakan pelaku penculikan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi pada Orde Baru.

Keputusan pengangkatan Yulius dan Dadang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 166 Tahun 2020.

Kebijakan Jokowi mengangkat dua tokoh itu pun langsung mendatangkan protes keras.

Baca Juga  Gaduh Gibran Rakabuming Disiapkan Jokowi untuk Pilgub DKI Jakarta, Indo Barometer: Masih Ada Risma dan Djarot

Salah satunya dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Minggu (27/9).

Dia menambahkan, pemerintahan Jokowi juga mengesampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam membuat keputusan.

Menurut Fatia, Dadang dan Yulius mendapatkan hukuman dari Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta akibat tindakannya pada masa lalu.

Yulius dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI. Sementara itu, Dadang dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, hakim menganulir hukuman pemecatan terhadap Yulius dalam putusan tingkat banding.

Baca Juga  Menteri Luhut: Kita Tidak Ingin Lagi Kecolongan Lolosnya Varian Baru

Keputusan tersebut membuat Yulius dan Dadang tetap bisa berdinas sebagai anggota militer.

Fatia menyebut masuknya Dadang dan Yulius di Kemenhan dan posisi Prabowo sebagai menhan menunjukkan mekanisme vetting di pemerintahan Jokowi tidak berjalan.

Selain itu, kata Fatia, keputusan Jokowi menambah panjang daftar lembaga negara yang diisi orang-orang yang memiliki masalah pelanggaran HAM pada masa lalu.

KontraS pun menarik beberapa kesimpulan terkait pengangkatan Dadang dan Yulius sebagai pejabat publik di Kemenhan.

Pertama, keabsahan Keppres nomor 166 tahun 2000 mengandung masalah.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Baru 11,1 Persen

Sebab, kata Fatia, keputusannya tidak sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan berlandaskan pada asas perlindungan terhadap HAM dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selain itu, lanjut Fatia, pemerintahan Jokowi makin keluar jalur dari agenda reformasi dengan melupakan rekam jejak peristiwa di masa silam.

“Pengangkatan dua anggota eks Tim Mawar tersebut juga makin menandakan regresifnya kondisi penegakan HAM yang tidak diimbangi dengan penyusunan instrumen dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc,” kata Fatia.

Sumber: genpi.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan