Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 /(ANTARA/RENO ESNIR)/

IDTODAY NEWS – Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung , Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya Habib Rizieq sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. “Untuk yang di Megamendung Habib Rizieq sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Baca Juga  Baru Diterima, Penyidik Bareskrim Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Bersama Propam

Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus di Petamburan. Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. “Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” ungkapnya.

Baca Juga: Cuit Menag Ingin Gebuk Islam, Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan