Habib Rizieq, Menantu, dan Dirut RS UMMI Terancam 10 Tahun Penjara

Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Jamaah berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

IDTODAY NEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat.

“Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka,” kata Dirtpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Andi mengatakan, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Untuk Pasal 14 ayat (1) memiliki ancaman pidana 1 tahun, atau denda Rp 1 juta. Sedangkan ayat (2) dihukum dengan pidana 6 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Pasal kedua yang dijeratkan yakni Pasal 216 KUHP Ayat (1). Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Pasal selanjutnya yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 sendiri terpecah dalam 2 ayat. Ayat pertama memiliki ancaman pidama maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan ayat kedua memiliki ancaman 3 tahun penjara. Sedangkan ancamam pidana pasal 15 yakni 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor dilaporkan ke Polres Kota Bogor. Rumah sakit dianggap menghalangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjalankan tugasnya, untuk memeriksa kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca Juga  Kesejahteraan Hakim, Agenda Tak Kunjung Usai

Laporan ini teregister dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020. Pelapor atas nama Agustian Syah. Dengan terlapor Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dan kawan-kawan.

Dalam surat laporan dijelaskan jika Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi Rumah Sakit UMMI dengan maksud melakukan tes swab kepada Rizieq. Sebab, Rizieq menjadi salah satu warga yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Gde Siriana: Seorang Pejuang Tetap Pejuang Meski Diborgol, Rakyat Tidak Bisa Ditipu

Namun, saat Satgas datang, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai proses penanganan Rizieq. Sehingga membuat Satgas tidak bisa menjalankan tugas sesuai protokol Covid-19.

Baca Juga: SBY Beri Kritik ke Pemerintah, Fahri Hamzah: Itu Jalan Kedewasaaan dalam Berdemokrasi

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan