IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.

Bersama Imam Besat Front Pembela Islam (FPI) itu, juga ada lima orang lainnya yang ikut dijadikan tersangka.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, ketiganya menyerahkan diri pada Minggu (13/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah itu, mereka langsung menjalani pemeriksaan lalu diperbolehkan pulang.

Yusri Yunus menerangkan, ketiga orang itu hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan pasal tersebut, ketiganya diancam hukuman satu tahun penjara.

Yusri menjelaskan, dalam tata cara hukum pidana, tersangka dengan ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan.

“Kan Pasal 93 ancamannya (pidana penjara) satu tahun, tidak akan ditahan,” terannya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan