IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik politisi PDIP Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram pada Jumat (29/1).

Muhammad Rakyan Ikram dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (29/1).

Selain itu, penyidik KPK juga kembali memanggil para petinggi perusahaan yang mendapatkan jatah proyek bansos.

Yaitu, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin; Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode; dan Dirut PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.

Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian.

Keempat saksi yang dipanggil hari ini juga sebelumnya pernah diperiksa diperkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Rakyan Ikram, pernah diperiksa KPK pada 14 Januari lalu. Rakyan Ikram didalami terkait perusahaannya yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos.

Baca Juga  Jika Megawati Pilih Puan, Denny Siregar: Ganjar Pranowo Harus Tetap Maju Demi Indonesia

Rajif Bachtiar Amin juga pernah diperiksa pada Rabu, 23 Desember 2020. Rajif didalami terkait proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran bansos yang telah didistribusikan.

Begitu juga dengan Rangga yang pernah diperiksa pada Senin (18/1). Rangga didalami terkait kontrak kerjasama yang ditandatangani olehnya mengenai aktifitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako.

Rangga juga pernah diperiksa pada Selasa (26/1). Kala itu, Rangga didalami terkait paket pekerjaan yang diperoleh perusahaan saksi sebagai salah satu dari penyedia produk paket bansos.

Baca Juga  Rekonstruksi Kasus Bansos: Tersangka Ngaku Habiskan Rp 50 Juta untuk Karaoke

Lalu saksi Lucky Falian juga pernah diperiksa pada Rabu (20/1). Lucky didalami terkait kegiatan PT Agri Tekh Sejahtera sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak pengadaan bansos.

Lucky juga pernah diperiksa pada Senin (25/1). Lucky didalami terkait barang bukti dokumen yang telah diamankan penyidik.

Baca Juga: Abu Janda Memang Sakti, 5 Kali Dipolisikan, Eh Pelapornya Yang Dipenjara

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan