Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap

Ahmad Yani (kiri) dan Margarito Kamis (Foto: Antara/Widodo S. Jusuf)

IDTODAY NEWS – Kepolisian Indonesia memeriksa Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Jumat (23/10/2020) hari ini. Pemeriksaan itu terkait demo rusuh UU Cipta Kerja di Jakarta pekan lalu.

Ahmad Yani ini sempat ingin ditangkap, tapi gagal. Meski polisi membantah akan menangkap Ahmad Yani.

Pemeriksaan akan dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja yang menjerat beberapa petinggi KAMI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Yani merupakan pengembangan dari tersangka Anton Permana.

Anton sendiri diketahui merupakan salah satu Deklarator KAMI yang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

“Pengembangan kasus dari saudara AP (Anton Permana),” kata Awi, Kamis kemarin.

Kendati begitu, Awi mengklaim jika penyidik tidak pernah menyasar atau mentargetkan organsiasi KAMI.

Baca Juga  Selain Juliari Batubara Dan Adik Ihsan Yunus PDIP, 3 Petinggi Perusahaan Penerima Proyek Bansos Juga Bungkam

Dia berdalih bahwa penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap sejumlah petinggi KAMI hanya kebetulan.

“Dari awal kami sudah jelaskan bahwasannya kita tidak menyasar KAMI. Tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut,” katanya.

“Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya kemana, siapa saja? Keterkaitan keterengan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa,” imbuhnya.

Detik-detik penangkapan

Gatot Nurmantyo mengungkapkan detik-detik petinggi KAMI, Ahmad Yani mau ditangkap. Ahmad Yani didatangi 20 polisi di rumahnya di kawasan Kramat Raya.

Tapi Ahmad Yani lolos dari penangkapan. Meski polisi telah mengantongi surat perintah penangkapan. Aksi mau ditangkapnya Ahmad Yani itu dilakuan polisi beberapa hari lalu.

Gatot Nurmantyo merasa sangat heran polisi masih incar anggota KAMI yang mendatangi rumah untuk dilakukan penangkapan seperti lainnya.

“Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar pukul 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap,” jelas Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One Rabu (21/10/2020).

Baca Juga  Wow! Temuan KPK: 70% Penyelenggara Negara Hartanya Naik Selama Pandemi Covid-19

Saat akan ditangkap, Yani menolak langkah polisi untuk menangkap dirinya.

Ahmad Yani menejelaskan jika dirinya tak melakukan kesalahan apapun. Walaupun saat itu, petugas kepolisian menerangkan membawa surat perintah penangkapan dirinya.

Ahmad Yani malah bertanya balik kepada polisi soal kesalahannya hingga dirinya harus ditangkap.

“‘Saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda’ dia tanya ‘salah saya apa?’” jelas Gatot menirukan ucapan Ahmad Yani.

Ditanya balik soal kesalahannya, polisi tidak bisa menjawab terkait pasal yang dia langgar hingga Yani harus mengikuti prosedur penangkapan yang akan dilakukan polisi kepada dirinya.

“(Polisi) Enggak bisa jawab, ‘pasal apa yang saya langgar?’ enggak bisa jawab, ‘panggil pimpinannya’. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim,” ujar Gatot.

Baca Juga  Firli Bahuri Beri Peringatan Lagi, Korupsi Bansos Di Masa Pandemi Bisa Dituntut Mati

Polisi bantah mau tangkap

Bareskrim Polri membantah telah melakukan penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim bahwa pihaknya hanya mendatangi rumah Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam kemarin.

Dia lantas berdalih, bahwa kedatangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke rumah Ahmad Yani itu dalam rangka meminta klarifikasi terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja yang menjerat sejumlah petinggi KAMI lainnya.

“Enggak ada (upaya penangkapan), kami baru datang, komunikasi ngobrol-ngobrol aja,” kata Argo di Pokd Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Argo mengemukakan bahwa ketika didatangi oleh penyidik, Ahmad Yani telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. Kekinian, penyidik pun masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.

“Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu,” ujar Argo.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan