Hari Ini Sidang Putusan Juliari Batubara, Kalau Divonis 11 Tahun, Rakyat Miski Pasti Nangis

Eks Mensos Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan, Rabu (23/12/2020). Foto RMOL

IDTODAY NEWS – Aktivis dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eni Rochayati meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari P Batubara dengan hukuman seberat-beratnya.

Eni menilai rakyat miskin pasti menangis apabila Juliari Batubara dijatuhi hukuman ringan, terlebih sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni sebelas tahun.

Itu disampaikan Eni dalam diskusi bertajuk Suara Masyarakat Sipil Jelang Putusan Juliari yang diselenggarakan ICW, Minggu (22/8/2021).

“Menurut kami sebagai korban, tuntutan sebelas tahun tidak sepadan dengan apa yang dia perbuat,” kata dia.

Eni juga menyoroti pledoi Juliari yang menginginkan Majelis Hakim meringankan hukuman dengan alasan untuk membesarkan anak-anaknya.
Eni menilai perbuatan Juliari justru menyengsarakan banyak anak-anak Indonesia.

Baca Juga  PSI Minta Hakim Miskinkan Eks Mensos Juliari Batubara

“Kalau Pak Mantan Menteri mempertimbangkan dengan alasan anak, harusnya negara melalui hukum mempertimbangkan lebih banyak anak-anak yang jadi korban karena bantuan untuk keluarganya dikorupsi,” tegas Eni.

Aktivis Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Muharyati ini juga merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa terhadap Juliari.

 

Karena itu, dia meminta Majelis Hakim mengabaikan tuntutan itu dan berlaku adil dalam menjatuhkan vonis.

Menurutnya, hakim jangan hanya melihat anak para koruptor, tapi juga melihat anak-anak korban korupsi.

Baca Juga  Kasus Pajak, Dua Bekas Anak Buah Sri Mulyani Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

“Coba lihat banyak anak-anak, bahkan balita dengan ibu hanya sebagai kepala keluarga, ditambah dengan anak disabilitas yang seharusnya diberi makan, tetapi bantuannya dikorupsi,” tegasnya lagi.

“Menurut kami, hakim harusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa korupsi,” jelas Muharyati.

Untuk diketahui, Juliari P Batubara akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin Senin (23/8/2021).

Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat M Damis.

Insyaallah besok Senin agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan jam 10.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga  Uang Suap Dana Bansos mengalir ke PDIP? Juliari Batubara adalah Wakil Bendahara Umum PDIP

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Juliari P Batubara 11 tahun hukuman pidana penjara.

Juliari diyakini menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

JPU juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.

Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Juliari juga dituntut tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalankan pidana pokok.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan