IDTODAY NEWS – Remisi yang diberikan pemerintah kepada terpidana korupsi, suap polisi hingga jaksa, Djoko Tjandra membuat Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritiknya.

Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik atas pemberian remisi kepada Djoko Tjandra oleh Kemenkumham. Menurut politikus PKS itu, Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali tak seharusnya diberikan remisi sebab pernah menjadi buron dan menyuap penegak hukum.

“Djoko Tjandra buron, suap polisi dan jaksa, malah dapat remisi 2 bulan,” kata Hidayat di akun Twitternya, Minggu 22 Agustus 2021.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini membandingkan dengan kasus yang menimpa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab.
“Habib Rizieq Syihab, tidak menyuap, berlaku baik dan kooperatif, kalau ada remisi, lebih wajar diberi ke HRS atau malah pembebasan,” ujarnya.

Dalam kasus Rizieq, HNW sapaan Hidayat, malah menilai aneh karena pengadilan malah memperpanjang masa tahanan Rizieq.

“Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya keadilan hukum jadi panglima,” kritiknya dikutip via kumparancom.

Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu dijatuhkan pada 2009 silam. Akan tetapi, Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.

Baca Juga  PKS Incar 52,5 Persen Rakyat yang Kecewa Pemerintahan Jokowi

Dalam pelariannya, ia kembali berbuat pidana. Yakni memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar bebas dari hukuman kasus Bank Bali.

Usai ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra langsung dieksekusi. Selain itu, dia juga diproses hukum terkait kasus surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.

Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.

Baca Juga  Sepakat Dengan Pertanyaan JK, PKS: Itu Kritik Pedas Buat Jokowi

Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa Pinangki.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan