ICW: Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Penuhi Unsur Pelanggaran Berat

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang baru.(Foto: tribunnews.com)

IDTODAY NEWS – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kasus yang menimpa Ketua KPK Firli Bahuri termasuk ke dalam pelanggaran berat.

Bahkan bila nanti terbukti bersalah, Firli Bahuri bisa direkomendasikan oleh Dewan Pengawas KPK untuk mengundurkan diri.

Sebab, tindakan Firli menggunakan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi, melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.

“Kami beranggapan tindakan dari Komjen Pol Firli Bahuri ini sudah memenuhi pelanggaran berat.”

“Yang harusnya nanti putusannya, Dewas merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK,” tutur Kurnia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (26/8/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer ‘gaya hidup mewah’ Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat. (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Baca: Buntut Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri: ICW Minta Diproses Transparan, MAKI Ingin Agar Turun Jabatan

Terkait bantahan Firli yang mengaku menggunakan dana pribadi, Kurnia menyebut tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Penangkapan Edhy Prabowo Seperti Mimpi Di Siang Bolong, KPK Bangkit Lagi?

Menurutnya, menggunakan dana pribadi atau pun bukan, sebagai Ketua KPK, Firli dianggap tidak pantas memamerkan kemewahan di tengah publik.

Sebab, lanjut Kurnia, berdirinya KPK sangat berkaitan erat dengan nilai kesederhanaan dan integritas.

“Terlepas menggunakan dana pribadi atau sponsor tertentu, menggunakan moda transportasi mewah lebih dari 20 juta perjam itu sudah melanggar ketentuan integritas.”

“Dalam kode etik sekarang spesifik menyebutkan, setiap urusan pegawai KPK dilarang menujukkan gaya hedonisme atau gaya kemewahan di tengah publik,” papar Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Adapun Kurnia tetap tidak terima alasan Firli yang mengklaim penggunaan helikopter untuk efisiensi waktu.

Pasalnya, penggunaan moda transportasi mewah bisa dihindari oleh Firli.

“Tidak ada efisiensi kinerja KPK disana, beliau saat cuti bisa menggunakan moda transportasi lain tanpa menggunakan helikopter,” tuturnya tegas.

Baca Juga  Telak! Munarman FPI Jawab Tuduhan Politikus PKB: Dia Politikus Banci

Kurnia menjelaskan, sebagai Ketua KPK, peran Firli tetaplah insan KPK yang seharusnya menjaga integritasnya.

“Kita tidak bisa memisahkan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai pribadi dan sebagai Ketua KPK.

“Kemanapun dia pergi, selama 24 jam dia tetap terasosiasikan sebagai insan KPK.”

“Dan perilaku kode etik tidak bisa begitu saja dikesampingkan dengan alasan apapun,” tegas Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). ((Dokumentasi/MAKI))

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) kemarin.

Firli diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK.

Hal itu lantaran Firli dianggap telah melanggar etik terkait gaya hidupnya yang mewah.

Sebab, Firli sempat menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020 lalu.

Baca Juga  Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik, Ini 4 Pelanggarannya

Heli yang digunakan oleh Firli tergolong mewah, tipe Eurocopter EC130 T2, berteknologi getaran rendah bagi kenyamanan penumpang.

Infografis Sanggup Sewa Helikopter, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri? TRIBUNNEWS/Ridho Hendrikos (TRIBUN/Ridho Hendrikos)

Sedangkan jarak Palembang dan Baturaja sekitar 460 kilometer lebih, dapat ditempuh selama kurang lebih 4 jam melalui darat.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Meski menghadiri sidang etik, Firli membantah menggunakan helikopter untuk bergaya hidup mewah.

Firli mengaku gajinya sebagai Ketua KPK mampu untuk menyewa helikopter.

Ia pun membantah penggunaan helikopter tersebut agar memudahkan kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugasnya sebagai Ketua KPK.

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan