IDTODAY NEWS – Buntut dari kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara, turut memercikkan perdebatan publik soal hak warga Tanah Merah yang telah tinggal puluhan tahun di sana.

Seperti diketahui, kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) telah menelan korban jiwa dari perkampungan warga yang rapat di sisi utara dan timur depo BBM itu.

Lokasi depo BBM yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga setempat dipersoalkan. Nama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun terseret dalam tragedi ini.

Pada 2021, Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara. IMB itu disebut memiliki jangka waktu selama tiga tahun.

Anies turut disalahkan atas kebakaran yang telah menelan korban jiwa ini karena dianggap mengabaikan status kepemilikan lahan di kawasan yang dinilai sebagai zona berbahaya.

Patutkah Anies disalahkan?

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebakaran yang menelan korban jiwa itu tidak sepenuhnya kesalahan gubernur sebelumnya.

Jika ditarik ke belakang, kata Trubus, sejumlah nama ikut andil dalam pembiaran warga Tanah Merah menempati zona berbahaya dan status kepemilikan lahannya belum jelas.

Baca Juga  Polemik Pergub 101/2020, PDIP: Anies Cuci Tangan Biar Anak Buah Yang Disalahkan

Trubus pun turut menyinggung Joko Widodo yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta yang juga membagikan kartu tanda penduduk (KTP) pada warga Tanah Merah sebagai bagian dari kontrak politik.

Baru kemudian baru diikuti Anies yang menerbitkan IMB kawasan yang sifatnya sementara. Penerbitan IMB itu pun, kata dia, merupakan jalan tengah agar warga setempat tetap bisa mengakses kebutuhan dasar.

Baca Juga  Komnas HAM: Polisi Paksa Warga Hapus Rekaman Kekerasan Terhadap Anggota FPI

“Jadi apa yang dilakukan Pak Anies itu sebetulnya hanya sementara untuk memberikan ruang pada masyarakat agar bisa tinggal sementara di sana,” kata Trubus kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan