Ini Alasan Tony Eka Candra Bawa Hasil Pilkada Lamsel Ke MK

Calon Bupati Lampung Selatan, Tony Eka Candra/RMOL

IDTODAY NEWS – Tony Eka Candra langsung mengucapkan selamat atas kemenangan kompetitornya dalam Pilkada Serentak Kabupaten Lampung Selatan 2020. Namun, selang sepekan, kader senior Partai Golkar Lampung ini berbalik 180 derajat. Tony menyatakan keberatan atas hasil penghitungan KPU setempat.

Perubahan ini tentu memicu pertanyaan di publik. Bahkan, ada yang menyayangkan berubahnya sikap mantan anggota DPRD Lampung beberapa periode ini. Kantor Berita RMOLLampung mencari jawabannya langsung ke Bang Tony, panggilan calon bupati nomor urut 2.

Tony mengatakan, rela melepas baju legislatifnya demi niat mengabdikan diri lebih total sebagai kepala daerah di daerah pemilihannya (dapil). Selain itu, bersama pasangannya, Antoni, dia ingin pilkada berlangsung demokratis.

Akan tetapi, usai Pilkada Tony mengaku kaget. Setelah mengakui kemenangan petahana Nanang-Pandu, berbagai informasi dan data dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masuk dengan derasnya.

“Genosida demokrasi,” katanya, Senin (21/12).

Sehingga dia pun langsung melaporkan informasi yang diterimanya ke Mahkamah Konstitusi. Tujuan Tony, agar ke depan pilkada dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil. Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya tanpa indikasi dihalangi sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu

“Menang atau kalah dalam kompetisi demokrasi adalah hal yang biasa. Tetapi prosesnya harus didasari peraturan agar tak mencederai hati nurani dan rasa keadilan masyarakat sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu/Pilkada dan peraturan perundangan lainnya,” ucap Tony.

Baca Juga  Pandemi Makin Ngeri, Alasan Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada Dipertanyakan

Karena, pelaksanaan pilkada tak hanya akan dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi kelak di pengadilan akhirat dengan Allah SWT sebagai hakimnya. Tak ada yang bisa bersembunyi dari kekuasaan dan keperkasaan Allah SWT, ujar Tony.

Dalam demokrasi keikutsertaan masyarakat dalam memilih pemimpin ditentukan di antaranya oleh antusiasme warga. Jika tidak dipenuhi, maka melanggar hak asasi manusia dan telah melakukan tindak pidana pemilu.

Pengaturan mengenai hak pilih diatur dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan