Ini Beda Pembubaran HTI dan PKI Menurut Mahfud MD dan Prof Romli, Mana yang Lebih Bahaya?

Mahfud MD bersama gubernur NTB Zulkieflimansayah di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB(Foto: Humas Pemprov NTB)

IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembubaran HTI berbeda dengan PKI.

Menurut Mahfud, HTI dibubarkan karena hukum administrasi sedangkan PKI karena masalah hukum pidana. Mahfud menambahkan HTI tidak melakukan pemberontakan, secara administrasi dia melanggar.

Jika pelanggaran secara administrasi, dilakukan pembubaran terhadap organisasi dulu baru disidang, sedangkan hukum pidana disidang dulu baru dihukum.

Menyikapi pernyataan Mahfud MD, ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Mahfud yang menyebut HTI dibubarkan karena hukum administrasi berbeda dengan PKI karena hukum pidana.

“Saya tidak sependapat. Alasannya, AD HTI 2013 ditegaskan bahwa berasaskan Islam bukan Pancasila berdasarkan UUD45 dan tujuan HTI mendirikan negara Islam di bawah kepemimpinan sistem khilafah,” ucap Romli, Kamis (1/10).

Prof Romli juga mengomentari perihal adanya video pidato tokoh HUT HTI, yang mengajak masyarakat mendirikan negara Islam dan NKRI adalah kafir. Ia berpendapat tindakan tersebut bukanlah pelanggaran administratif.

Baca Juga  Samuel F. Silaen: Kini, Fahri Hamzah Jadi Anak Manis Bagi Istana

“Bagi ahli hukum pidana, jelas bukan pelanggaran administratif. Karena telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat), dan actus reus yang diartikan delik omisi atau delik komisi,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan