Ini Bisikan Azis Syamsuddin ke Puan Sebelum Insiden Mik Mati

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan Perppu mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberi penjelasan soal momen mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat melakukan interupsi di tengah sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja. Azis mulanya menjelaskan momen saat dia berbisik kepada Ketua DPR Puan Maharani sebelum mik tersebut mati.

Azis mengaku saat itu berbisik kepada Puan agar tidak terjadi suara ganda. Saat itu, Azis mengaku tidak bisa mendengar suara di forum paripurna.

“Nah, saya berbisik kepada Bu Ketua supaya tidak doubling, suaranya tidak doubling ke saya. Ibarat kalau kita main Zoom meeting, antara laptop satu dengan laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka, kan voice-nya jadi doubling. Jadi saya nggak bisa dengar pembicaraan orang di floor,” kata Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Azis menegaskan bisikannya ke Puan saat itu meminta supaya tidak ada suara ganda di lalu lintas percakapan saat sidang paripurna. Namun politikus Golkar itu tidak menjawab tegas apakah dia meminta Puan mematikan mikrofon anggota Fraksi Demokrat.

Sebelumnya, perihal bisikan Azis ke Puan itu disinggung Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto. Bambang menyebut kala itu Azis meminta Puan mematikan mik dari mejanya.

“Permintaan saya supaya tidak doubling. Tadi saya contohkan, saya mau nyalain Zoom meeting suaranya keluar, Anda nyalain Zoom meeting suaranya keluar, voice-nya doubling nggak? Double, kan? Nah, itu yang saya minta supaya saya bisa mendengar. Tapi secara timer, secara Tata Tertib, setiap 5 menit dia mati mik itu, tanpa disuruh pun mati dia,” ujar Azis.

Azis kemudian menjelaskan perihal matinya mikrofon anggota Fraksi Demokrat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPR. Dalam Tatib, kata dia, diatur mik dalam ruang paripurna akan otomatis mati setelah 5 menit digunakan.

Baca Juga  UU Cipta Kerja Pangkas Regulasi Penghambat Pertumbuhan UMKM Dan Koperasi

“Nah, kalau miknya mati, itu dalam Tatib, setiap 5 menit mik itu otomatis mati. Diatur di dalam Tatib, disahkan di dalam paripurna tanggal 2 April 2020. Mekanisme itu disahkan bersama-sama, sehingga nanti kalau sudah disahkan, ya sudah dong, diikuti sama-sama. Saya sebagai pimpinan kan mengatur lalu lintas (rapat),” jelas Azis.

“Tanya saja sama Sekjen. Kan yang mengatur timer itu Sekjen, bukan pimpinan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mik anggota Fraksi Partai Demokrat (PD), Irwan, saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ramai dibahas di media sosial. Ini terjadi saat penyampaian interupsi.

Baca Juga  Puan Maharani Perlu Terbang Ke Amerika Serikat Untuk Berguru Ke Kamala Harris

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang duduk di sebelah Puan, tampak berdiskusi saat Irwan sudah berkali-kali menyampaikan pendapatnya. Tak lama, Puan terlihat memencet tombol yang ada di mejanya. Suara Irwan yang saat itu masih berbicara tiba-tiba tidak terdengar lagi.

Setelahnya, Azis melanjutkan pernyataannya. Ia kembali mengingatkan proses sudah berjalan sesuai tahapannya. Demokrat juga sudah menyampaikan pandangannya lewat tahapan-tahapan tersebut, namun mayoritas fraksi di DPR sepakat RUU Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya di tingkat II untuk disahkan.

“Baik, Pak Irwan, pembahasan di tingkat pembicaraan tingkat pertama telah dilakukan. Fraksi Demokrat telah ada di rapat kerja, rapat panja, rapat timus, dsb. Dan pembicaraan di tingkat pertama telah dilakukan,” tutur Azis, dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan