IDTODAY NEWS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulsel, yang ikut menyeret Nurdin Abdullah (NA) bermula dari hubungan dekat dengan kontraktor, Agung Sucipto.

Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu sudah lama menjadi kontraktor NA saat menjabat bupati Bantaeng selama 10 tahun.

Nama Agung Sucipto juga pernah muncul dalam pansus hak angket DPRD Sulsel 2019 lalu. Agung Sucipto dikabarkan pernah meminta proyek pembangunan ruas jalan di Sulsel, apalagi ia ikut membantu NA saat Pilkada.

Baca Juga: Pemeriksaan Nurdin Abdullah oleh KPK, PKS Sulsel: Tetap Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

Di laman LPSE Sulsel, PT Agung Perdana sudah menangani beberapa proyek di Sulsel.

Ada 8 proyek, dimulai tahun 2011 lalu, Pembangunan Jalan Ruas Tanete-Tanaberu Bulukumba dengan anggaran Rp3,4 miliar, Pemeliharaan berjalan jalan ruas Batas Gowa-Tondong di Sinjai pada tahun 2013, Jalan ruas Sinjai-Kajang Bulukumba tahun 2013, jalan ruas di Jeneponto tahun 2014.

Selanjutnya, pemeliharaan berkala jalan ruas Jeneponto pada 2014 dan 2015, peningkatan jalan ruas Boro-Jeneponto 2015, terkahir peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Sinjai/Bulukumba yang nilainya Rp34 miliar.

Baca Juga  Nama Herman Herry Muncul Di Persidangan, KPK: JPU Akan Konfirmasi Ke Saksi Lain

Selain sebagai kontraktor, Agung juga memiliki sebuah resort di Pantai Bira, Bulukumba. Namanya Hakuna Matata Resort. Agung adalah pengusaha kaya di Bulukumba yang merintis usaha sejak lama.

Proyek-proyeknya selain di Bantaeng dan Bulukumba juga merambah ke kota Makassar sejak NA menjadi gubernur. Dia dikenal familiar dengan beberapa politisi di Sulsel.

Diketahui, Agung Sucipto ditangkap bersama supirnya, Nuryadi. Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Baca Juga  Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya

Selain Agung di lokasi yang sama juga diamankan Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Baca Juga: PAN Sulsel Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Nurdin Abdullah

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan