IDTODAY NEWS – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK menolak keras peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan membuka izin investasi minuman keras (Miras).

Investasi Miras itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BPUM).

Menurut Amin, berkembangnya industri Miras hingga ke daerah sudah menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.

“Ini apa-apaan, Pak Jokowi? kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini,” tegas Amin dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Anggota Komisi VI DPR RI itu pun membeberkan dampak negatif Miras terhadap kehidupan masyarakat, berdasarkan dengan fakta, 58 persen kriminalitas di Indonesia yang disebabkan konsumsi Miras.

Baca Juga  Permohonan PHPU Akhyar-Salman Dipastikan Tak Berlanjut Di MK

“Sejumlah fakta yang menyebutkan bahayanya alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia,” ujar Amin.

Anak buah Ahmad Syaikhu itu pun tak menampik bahwa peraturan Presiden Jokowi itu untuk membangun ekonomi nasional.

Baca Juga: Mantan Gubernur DKI Jakarta Bang Yos: Banjir Dimana-mana Kenapa yang ‘Digebukin Anies’?

Akan tetapi, Amin menilai, logika Presiden Jokowi dalam mendongkrak ekonomi sangat terbalik karena tidak memikirkan dampak negatifnya dalam kehidupan bersosial.

“Ini logika yang sangat fatal terbalik, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah,”

“Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak? mereka tidak akan mampu,” ucap Amin.

Baca Juga  Setahun Terakhir Ini, Harta Sandiaga Uno Turun Rp 1,2 Triliun, Erick Thohir Turun Rp 3,6 Miliar

Karena itu, Amin mendesak agar Jokowi membatalkan atau menghapus kemudahan izin investasi Miras dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 itu.

“Kita juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkannya,” tuturnya.

Ia meminta Presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun abai dengan keselamatan masa depan bangsa ini.

“Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengijinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” tandas Amin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Baca Juga  Iwan Sumule: Lucu, Luhut Klaim Terkendali, Wapres Bilang Pontang-Panting

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Industri Miras Kategori Usaha Terbuka, Wakil Ketua MUI: ‘Bangsa Kehilangan Arah’

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan