IDTODAY NEWS – Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Menhan Prabowo Subianto untuk lebih serius menjaga teritori dan kedaulatan negara Indonesia dari kapal ilegal asing.

Peringatan itu disampaikan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait dengan pelanggaran batas wilayah yang dilakukan kapal sebuah kapal survei milik China.

Kapal yang diidentifikasi bernama Xiang Yang Hong 03 itu mematikan Automatic Identification System (AIS) ketika memasuki perairan Indonesia dan melintasi perairan Selat Sunda pada Rabu malam (13/1).

Menurut LaNyalla dalam keterangan resminya, peristiwa tersebut adalah warning bagi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman dari luar negeri di kawasan laut.

“Masuknya kapal survei China ke Perairan Indonesia di Selat Sunda harus menjadi concern Kementerian Pertahanan. Masuknya kapal tersebut tanpa terdeteksi adalah warning bagi pertahanan kita,” kata LaNyalla, Sabtu (16/1).

“Sekali lagi kita mengingatkan kepada Kementerian Pertahanan karena ini sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut teritori dan kedaulatan negara,” tegas LaNyalla.

LaNyalla berharap pemerintah segera membenahi sistem keamanan laut Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memiliki armada laut yang kuat untuk memantau seluruh areal perairannya.

Seperti diketahui, Bakamla dilaporkan telah mencegat kapal survei milik China di perairan Selat Sunda Rabu (13/1) malam.

Baca Juga  PKL Ngamuk Diusir Satpol PP: Mending Mati karena Corona, Takdir Allah!

Pencegatan ini bermula saat Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla melaporkan keberadaan kapal mencurigakan yang berlayar di wilayah Selat Sunda.

Kapal yang terdeteksi itu adalah terdeteksi kapal survei/research vessel Xiang Yang Hong 03 berbendera China yang melaju dengan kecepatan 10,9 Knots dan tengah menuju ke Barat Laut.

Berdasarkan pantauan Bakamla, kapal tersebut mematikan automatic identification system (AIS) sebanyak tiga kali.

AIS merupakan sistem lacak otomatis yang memberikan data tentang kapal mulai dari posisi, waktu, haluan dan kecepatan.

Baca Juga  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Warga Terdampak PPKM Dapat Bantuan Beras Tak Layak Konsumsi

Sistem ini mirip dengan Flightradar24 dalam transportasi udara.

Setiap kapal lokal dan asing yang berlayar di wilayah Indonesia wajib mengaktifkan AIS, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis.

“Diketahui telah mematikan AIS saat berada di Laut Natuna Utara, Laut Natuna Selatan dan Selat Karimata,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (14/1).

Baca Juga: Susul Indonesia, Malaysia Ambil Tindakan Hukum Menyoal Sawit

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan