Setelah perwakilan LPI menemui keluarga dan pengacara, salah satu perwakilan polisi pun diizinkan masuk untuk memberikan surat panggilan.

“Hanya boleh satu ya pak hanya boleh satu polisi. Wartawan jangan ikut, wartawan mundur,” ujar salah satu anggota LPI.

Usai memberikan surat panggilan, LPI menggiring perwakilan penyidik untuk keluar dari lokasi kediaman Rizieq Shihab.

Awak media yang meliput juga digiring untuk meninggalkan Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.

Aksi pengadangan oleh LPI ini bukan yang pertama kali. Pada Minggu 29 November 2020, penyidik juga diminta menunggu di gang kediaman Rizieq Shihab.

Kala itu, penyidik Polda Metro Jaya ingin memberikan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab.

Penyidik memanggil Rizieq sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa di acara resepsi pernikahan putrinya.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Benny Wenda Makar: Negara Papua Barat itu Apa?

Baca Juga  Mohon Maaf, Sri Mulyani Potong THR dan Gaji ke-13 PNS: Rakyat Membutuhkan

Sumber: kompastv

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan