Kapolri: Tidak Perlu Menunggu Ayam Berkokok Saya Suruh Copot

Kapolri Jenderal Idham Azis saat raker dengan Komisi III DPR(Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Kapolri Jendral Idham Azis sudah memerintahkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mencopot Kapolsek Tegal Kompol Joeharno.

Hal itu berkenaan dengan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD KOta Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Konser dangdut itu sendiri digelar di Lapangan Tegal Selatan di tengah pandemi Covid-19.

“Itu sudah jelas kapolseknya tidak perlu menunggu ayam berkokok saya suruh copot itu,” kata Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020).

Ia pun memuji Kapolda Luthfi yang telah bertindak tegas dalam kasus tersebut.

Baca Juga  KPK Bingung Cari Harun Masiku, MAKI: Sampai Kapan, Sampai Rakyat Lupa?

“Saya suka itu Kapolda Jateng, dia bagus,” ungkap jenderal bintang empat ini.

Sikap tersebut, mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana.

Menurutnya, hal ini membuktikan Polri tidak pandang bulu, maupun tak melihat status sosial oknum-oknum yang melanggar peraturan.

“Saya rasa tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengapresiasi kerja hebat dan kerja restoratif Pak Kapolda Jateng dan seluruh jajaran, yang berani membawa kasus ini ke ranah pidana,” kata Eva dalam rapat.

sebelumnya, kasus dangdutan yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang.

Selain penyelenggara terancam pidana, jajaran penegak hukum di sana pun terkena imbasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, buntut dari peristiwa tersebut, Polri mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.

Dia akan menjalani proses pemeriksaan internal karena diduga lalai sehingga terjadi kerumuman massa dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga  Keluarga Keluhkan Sulit Jenguk Habib Rizieq di Rutan, Ini Kata Polisi

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Argo mengatakan, Polri tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Acara dangdutan tersebut diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan