TPNPB OPM tidak bisa mengakui klaim Benny karena dia warga negara Inggris. Menurut Sebby, warga negara asing tidak bisa menjadi Presiden Papua Barat.

“Menurut hukum internasional Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara dan klaimnya di negara asing, yaitu di negara Kerajaan Inggris.

“Itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia,” terang dia.

Karena itu TPNPB OPM menyatakan menolak klaim Benny. Pihaknya menyatakan, Benny tidak akan menguntungkan keinginan masyarakat Papua untuk merdeka penuh.

Baca Juga: Papua Barat Nyatakan Merdeka, Rocky Gerung: Istana Harus Berterima Kasih!

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan