Kasus Bansos, KPK Perpanjang Masa Penahanan Juliari P Batubara

FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network

IDTODAY NEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono selama 30 hari.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 untuk 2 tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Ali mengatakan, Juliari masih akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

Baca Juga  The Angry Class Akan Muncul Jika Bantuan Rakyat Terus Dikorupsi

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

Baca Juga: Moeldoko Senang Kalau Diorbitkan Jadi Capres 2024

Sumber: fin.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan